Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polda Kepri Periksa 40 Saksi, Termasuk Pejabat Tinggi Pemprov
Kasus dugaan korupsi pembangunan tugu Monumen bahasa sejauh ini masih di priksa oleh petugas kepolisian Polda Kepri. Dalam hal ini, Polisi setidaknya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi pembangunan tugu Monumen bahasa sejauh ini masih di priksa oleh petugas kepolisian Polda Kepri.
Dalam hal ini, Polisi setidaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.
Direktorat Kriminal Khususnya (Ditkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kepri telah memeriksa 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tugu Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Rabu mengatakan, ke 40 saksi itu termasuk saksi ahli.
Yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang.
"Tentu penyidik punya penilaian sendiri. Tujuan pemeriksaan 40 saksi, untuk menggali sejauh mana dampak kerugian negara pada proyek yang dikerjakan," kata Erlangga.
Polisi juga sudah memeriksa Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, pada proyek mangkrak itu sekarang.
Termasuk polisi memintai keterangan saksi Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti.
• Polda Kepri Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat Tanjungpinang
• TIAP Pagi Jalanan di Batam Ini Selalu Macet, Bisa Mengular hingga 2 Kilometer
• Malaysia Disebut Negara Transit, Negara Ini Diduga Penghasil Sabu yang Kerap Masuk Batam
Erlangga mengatakan, kasus hingga saat ini polisi terus mendalami. Ketika ditanya status Arifin Nasir, katanya, masih sebatas sebagai saksi.
Meski santer terdengar sebelumnya, Arifin Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tidak serta orang jadi tersangka. Penyidik masih menggali sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat itu, dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013. Dengan pagu anggaran senilai Rp12,5 miliar.
Namun belakangan diketahui terbengkalai.
Hal ini terkuak berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
BPKP ini menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Pembangunan monumen bahasa itu menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, pada waktu itu. (tribunbatamid/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/monumen-bahasa_20170313_230320.jpg)