SELEB TERKINI
Polisi Ungkap Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Sang Istri Malah Bilang Suaminya di Rumah
Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Rio Reifan terkait penyalahgunaan narkoba.
Polisi Ungkap Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Sang Istri Malah Bilang Suaminya di Rumah
TRIBUNBATAM.id- Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Rio Reifan terkait penyalahgunaan narkoba.
Pesinetron Rio Reifan sebelumnya juga sudah pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Kabar penangkapan Rio Reifan pun dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Namun, sang istri justru menyebut suaminya tak ditangkap dan masih berada di rumah.
“Enggak bener kok (Rio Reifan ditangkap), mana beritanya?” kata istri Rio Reifan, Henny Mona, dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Ia juga menyebut, saat ini Rio Reifan masih berada di kediaman mereka.
• Sepertinya Malu, Bintang Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan Hanya Tertunduk di Kantor Polisi
• Rio Reifan Ditangkap Dalam Kondisi Bingung, Setelah di Tempat Hiburan, Nyabu Lagi di Mobil
“Ini ada kok Rio-nya. Mana beritanya?” Tanyanya lagi.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, polisi kembali menangkap artis sinetron Rio Reifan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya (ada penangkapan)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Namun, Argo Yuwono tidak merinci waktu dan tempat penangkapan Rio Reifan.
Dirinya juga tidak merinci jenis narkoba yang dikonsumsi Rio Reifan.
• Ramalan Zodiak Asmara Hari Rabu 14 Agustus 2019, Cancer Posesif, Aries Dapat Sinyal Dari Mantan
• 5 Kejahatan Prada DP Usai Bunuh & Mutilasi Kekasih, Forensik Sebut Ada Kekerasan di Alat Vital Vera
Dirinya hanya menyebut kasus ini akan dipaparkan ke publik esok hari.
"Besok dirilis," ucap Argo Yuwono.
Sebelumya, Rio Reifan, pemain sinetron seri Tukang Bubur Naik Haji, ditangkap polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta, dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan ditangkap pada Kamis 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tangan Rio Reifan, aparat Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram.
• Panduan 8 Tips Penting Mendapatkan Nilai Tinggi Saat Ujian TOEFL/IELTS
• Arifin Nasir Masih Saksi, Polda Kepri Periksa 40 Saksi Terkait Pembangunan Monumen Bahasa
Juga, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio Reifan mengaku memiliki tiga gram sabu.
Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio Reifan tertangkap tangan, ia dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Rio Reifan kemudian tertangkap lagi, tas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio Reifan tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
• TIAP Pagi Jalanan di Batam Ini Selalu Macet, Bisa Mengular hingga 2 Kilometer
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Futsal Vamos Mataram vs Nagoya Ocean di AFC Futsal 2019
"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).
Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.
Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio Reifan tetap berada di tempat.
Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.
Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat isap sabu seperti bong, pipet dan cangklong."
• Lubang di Jalan Takari Siantan Tak Diperbaiki, Padahal Bupati Anambas Sudah Pastikan Akan Perbaiki
• Liverpool vs Chelsea, Ajang Pembuktian Frank Lampard setelah Dibantai Manchester United
Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.
Kepada polisi, Rio Reifan akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.
Sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di tempat hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Sebelum Rio Reifan, polisi juga telah melakukan penangkapan artis Nunung dan Jefri Nichol dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
• 8 Fakta Pengungkapan Sabu 38,66 Kg, Mulai Lebaran di Laut Sampai Istri Tanya Kapan Pulang
• HARI INI, Rabu (14/8) Menko Perekonomian & Menhub Kunjungi Batam, Ini Agendanya!
Urine positif
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," katanya.
Ujang menyatakan, petugas masih menginterogasi tersangka.
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya (tersangka) menggunakan sabu, masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio Reifan bakal direhabilitasi atau tidak.
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Rio Reifan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah