HEADLINE TRIBUN BATAM

Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg, Dua Jam Kejar-kejaran di Laut

Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan mengamankan barang bukti sabu seberat 38,66 kg

wahyu
halaman 01 tb 

Sementara La Ode merupakan residivis kasus sabu, pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Batam.

Setelah lepas, ia main lagi.

Sedangkan Joni Andrianto merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap di Tanjungpinang. "Semuanya residivis, tiga kasus narkoba dan satu kasus curanmor," katanya.

Lebaran di Laut

Pengungkapan kasus sabu sebanyak 38,66 kg oleh Satresnarkoba Polresta Barelang tidak berlangsung dengan mudah.

Selain harus bertaruh nyawa, para polisi ini juga harus melewatkan Hari Raya Idul Adha di tengah laut.

Namun, kerja keras dan pengorbanan anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu tidak sia-sia, usaha mereka membuahkan hasil dan berbuah manis. Selama dua pekan pengintaian, mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil mereka tangkap, beserta barang bukti berupa sabu seberat 38,66 kg.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman kepada Tribun, Selasa (13/8) mengungkapkan rasa syukur dan bahagia setelah sukses membongkar kasus ini.

"Kami intai selama dua minggu, bahkan kami mulai dari hal-hal kecil dalam pengintaian ini. Seperti membuntuti mereka sampai ke Jakarta. Padahal pelaku sudah di depan mata, tetapi mereka masih berencana dan belum membawa barang," kata Abdurahman.

Abdurahman mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi kalau ada bandar narkoba yang hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Barang haram itu dibawa dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta dan mereka akan melintasi perairan Kepri.

"Kita pun mulai mengincar siapa saja para pelakunya. Kita dapat tiga nama yakni Toni Jafar dan temannya. Dia hendak ke Jakarta. Ternyata kedatangan mereka cuma ingin melihat kemana saja barang itu hendak diantar setelah tiba di Jakarta," katanya.

Abdurahman dan anggotanya terus mengintai pelaku selama di Jakarta. Pengawasan ketat dilakukan dengan berbagai cara. Sejumlah anggota polisi ini bahkan rela menginap di depan hotel tempat para pelaku ini menginap.

Setelah dua hari di Jakarta, polisi mencurigai kalau para pelaku narkoba hendak bertransaksi di Batam dan polisi ke Batam. Namun, ternyata dugaan mereka salah, Toni cs ternyata tidak ke Batam melainkan melalui Tanjungpinang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved