HEADLINE TRIBUN BATAM
Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg, Dua Jam Kejar-kejaran di Laut
Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan mengamankan barang bukti sabu seberat 38,66 kg
Ada Napi Terlibat, Jumaga Pertanyakan SOP Lapas
KETUA DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengusut tuntas keterlibatan Putra Eka Satya (43), warga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
Dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,66 kg, Jumaga menilai ada ketidakseimbangan pada Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dijalankan pihak lapas Tanjungpinang yang ditetapkan kementerian.
“Kalau Lapas melaksanakan SOP dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas, Kakanwil tidak akan mungkin terjadi seperti itu. SOP-nya itu, salah satunya tahanan tidak boleh memakai handphone, kedua tamu atau keluarga yang datang digeledah petugas lapas, dan jangan terlalu percaya kepada warga binaan. Kalau dilakukan yang tiga itu, saya yakin yang namanya narkoba tidak mungkin masuk ke dalam bahkan tidak bisa dikendalikan dari dalam (lapas),” kata Jumaga Selasa (13/8/2019).
Pemerintah bersama-sama dengan legislatif saat ini gencar-gencar memerangi peredaran gelap narkoba.
Dia heran jika warga binaan yang justru dibina menjadi baik, bisa bermain lagi. Dan merupakan sebuah keanehan bagi Jumaga, seorang warga binaan bisa bermain dari dalam lapas.
“Untuk itu, kami minta diusut tuntas. Kenapa bisa terjadi. Agar ada evaluasi. Karena di beberapa tempat, kasus serupa juga terjadi,” kata Jumaga.
Sekedar diketahui, SOP baku soal Lapas sudah ada. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam pasal 4 huruf a-v Permen ini, salah satu butir pada huruf (j) berbunyi, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Putra Eka Satya merupakan terpidana narkotika jenis ekstasi. Lima tahun lalu, Putra Eka Satya ditangkap lantaran kepemilikan 2000 butir pil ekstasi. Pada kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara dan baru 5 tahun menjalani hukuman, kini tertangkap lagi dalam kasus baru.
Keterlibatan Putra Eka Satya dalam kasus ini, dibongkar Satres Narkoba Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Hengki pada Selasa (13/8) saat ekspos kasus ini, mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka termasuk Putra Eka Satya.
Tiga nama lain adalah Toni Indra, Jonny Andrianto dan La Ode M Fajar. (tribunbatam.id/leo halawa)