BATAM TERKINI
Pembawa Sabu 38,6 Kg Masuk Jaringan Internasional, Polisi Ungkap Kota Tujuan Pengiriman
Selasa (6/8/2019) lalu, Polresta Barelang membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan internasional dan mengungkap kota tujuan pengiriman barang itu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi terus memburu para pelaku peredaran gelap narkotika di Batam.
Pada Selasa (6/8/2019) lalu, Polresta Barelang membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
Sindikat ini ada empat orang, yakni Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), Putra Eka Satya (43), dan La Ode M Fajar (27).
Tiga di antaranya pemain lama dan residivis, sedangkan Putra Eka Satya merupakan warga binaan Lapas Narkoba Tanjungpinang, Kepri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, kasus ini diungkap bermula pengembangan dari tersangka Toni Indra dan La Ode M Fajar.
Keduanya ditangkap Selasa (6/8/2019) di perairan Pulau Kasam kawasan Punggur, Batam, Kepri.
Untuk keperluan pemeriksaan, speedboat milik tersangka yang berlabuh di pelabuhan Tanjunguban, Bintan, Kepri ditahan.
Dari dalam speedboat kedua tersangka ini, ditemukan satu ransel dan satu koper.
• Pengungkapan Sabu 38,66 Kilogram Kanwil Kemenkum-HAM Bingung Akan Satresnarkoba Polresta Barelang
• Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg, Dua Jam Kejar-kejaran di Laut
• Malaysia Disebut Negara Transit, Negara Ini Diduga Penghasil Sabu yang Kerap Masuk Batam
Dan bungkusan berupa sabu. Setelah ditimbang total sebanyak 38,6 Kg.
Baru kemudian, keterlibatan Jonny Andrianto dan Putra Eka Satya terkuak.
Hengki mengatakan, barang haram itu hanya transit di Batam.
Jika lolos, maka barang itu akan dikirim pelaku ke Jakarta, untuk diedarkan.
Keterlibatan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Putra Eka Satya, mendapat sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Jumaga mengatakan, kasus serupa bukan kali pertama di Lapas itu.
Jumaga Nadeak meminta, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas keterlibatan Putra Eka Satya (43), warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.