Perpres Mobil Listrik Jor-joran Insentif. Pajak Barang Mewahnya Bisa Nol Persen
Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10%-15% dari mobil bermesin pembakar
“Di Jakarta dan Bali rencananya kita akan dorong motor listrik dulu. Tapi sambil kita petakan juga kapasitas produksi saat ini seperti apa, yang pasti basis produksi motor listrik kan sudah ada seperti E-Viar dan Gesits,” tandas Airlangga.
Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Tujuannya untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Berikut sejumlah insentif yang tertuang pada Bab III pasal 17 hingga pasal 21, terutama pasal 19:
1. Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
3. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.
6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
7. Insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)
8. insentif pembiayaan ekspor.
9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai (superdeduction tax)
10. Insentif untuk tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.