Perpres Mobil Listrik Jor-joran Insentif. Pajak Barang Mewahnya Bisa Nol Persen
Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10%-15% dari mobil bermesin pembakar
11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.
12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU.
13. Insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL Berbasis Baterai.
14. Insentif untuk sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
Jumlah insentif ini masih bisa bertambah lagi, seperti pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkait