Selasa, 28 April 2026

KPU Sudah Serahkan Berkas Terkait Pelantikan Anggota DPRD ke Wali Kota Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menyerahkan berkas 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Batam kepada Wali Kota Batam, Jumat (16/8/2019).

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ANGGA
Komisioner KPU, Zaki Setiawan (kanan) dan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Batam, Puryadi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menyerahkan berkas 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Batam kepada Wali Kota Batam, Jumat (16/8/2019).

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, nantinya berkas itu akan dikirim kepada Gubernur Kepri.

"Penyerahan berkas ini, termasuk syarat usulan untuk pelantikan 50 anggota DPRD Batam periode 2019-2024," kata Zaki.

Ia melanjutkan, terkait jadwal pelantikan anggota DPRD Batam terpilih, bukan menjadi kewenangan KPU Batam.

Gegara Kawanan Burung, Pilot Ini Lakukan Pendaratan Darurat Pesawat di Ladang Jagung

Kepri Jadi Daerah Rawan Karhutla, Sekdaprov Kepri: Dampaknya Pada Jumlah Wisatawan

Inilah Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M20S Bakal Dibekali Baterai 6000 mAh

Tugas KPU Batam terkait hasil pemilu 2019, telah selesai dengan proses penyerahan berkas dan pengusulan pelantikan melalui Wali Kota Batam.

"Ada sejumlah berkas yang kita serahkan tadi ke Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur," ujarnya. 

Usulkan ke Gubernur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bakal menyerahkan sejumlah berkas terkait usulan pelantikan anggota DPRD Kota Batam, periode 2019-2024 ke Gubernur Kepri, Jumat (16/8/2019) hari ini.

Berkas-berkas itu diserahkan pada Wali Kota Batam, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur.

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, ada delapan berkas yang akan diserahkan.

Berkas ini termasuk bagian dari kelengkapan surat KPU Batam kepada Gubernur melalui Wali Kota.

"Setelah diserahkan, kita tinggal menunggu gubernur untuk menindaklajuti surat yang kita kirimkan," ujar Zaki, Kamis (16/8/2019).

Adapun rincian berkas itu, pertama, surat dari KPU Kota Batam kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam.

Kedua, keputusan KPU Kota Batam tentang penetapan anggota DPRD Kota Batam terpilih masa jabatan tahun 2019-2024.

 Jelang Pelantikan DPRD Kota Batam 30 Agustus 2019, Sekwan Mulai Sebar Undangan

 Pelantikan Dewan Eksekutif Perak Malaysia Dibatalkan Mendadak, Terkait Pencabulan TKW Indonesia?

"Berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," ujarnya.

Ke empat, fotokopi daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Batam berikut perolehan suara masing-masing calon yang dilegalisir Sekretaris KPU Kota Batam.

Kelima, fotokopi berkas pencalonan anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2019-2024 yang dilegalisir Sekretaris KPU Kota Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved