Wanita 14 Tahun di Bintan yang Hamil, Akui Belasan Kali Layani Keinginan Terlarang Kakak Iparnya
Begini pengakuan WD, remaja 14 tahun yang dihamili oleh kakak iparnya sendiri YY (46). Ternyata dia melayani keinginan kakak iparnya berkali-kali.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang gadis berinisial WD yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan sedang hamil dan mengandung seorang anak.
Anak yang dihamilinya itu merupakan hasil hubungan terlarang antara dia dengan kakak iparnya atau suami dari saudarinya.
Kepada polisi WD mengaku sudah belasan kali melayani keinginan terlarang kakak iparnya untuk berhubungan selayaknya pasangan suami-istri.
Hal ini terungkap saat Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur memintai keterangan dari Wd beberapa hari lalu.
• Demi Rp 2 Juta, Tukang Bakso Asal Kediri Tega Jajakan Istrinya yang Hamil 4 Bulan Lewat Grup WA
• Hampir Sebulan Menikah, Donna Harun Nampak Datangi Dokter Kandungan, Hamil?
• 5 Bulan Jalani Pendidikan, Prada DP Bingung Vera Hamil 2 Bulan Tapi Tetap Berhubungan Sama Serli
• BREAKING NEWS, Pria di Bintan Timur Ini Hamili Adik Iparnya Berusia 14 Tahun
"Iya benar, korban sudah melayani pelaku hingga belasan kali, sebelum kasus ini mencuat dan diketahui oleh ayah korban," kata Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchlis Nadjar melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bintan Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Fajri, Jumat (16/8/2019).
Fajri juga menuturkan saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polsek Bintan Timur dan masih terus diperiksa lebih lanjut.
"Pelakunya sudah kita amankan dan sekarang masih terus kita mintai keterangan lebih lanjut," terang Fajri.
Fajri juga menyampaikan, korban mengaku sempat menolak ajakan itu berulang kali.
Namun, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah.
"Korban pun melayani keinginan terlarang pelaku, sehingga hubungan terlarang dilakukan berulang kali di saat ancaman itu dilontarkan," kata Fajri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

• 5 Fakta Kasus Bripda DP, Oknum Polisi yang Hamili dan Aniaya Pacar, Gigi Geraham sampai Tanggal
• Berikut Fakta-fakta Terbaru. Kakak Hamili Adik Kandung, Satu Keluarga Diusir
• Ayah di Garut Hamili Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pelaku Nyaris Dikeroyok Massa
• Nia April Bongkar Kelakuan Pablo Benua, Tak Pernah Beri Nafkah Hingga Pernah Hamili Cewek Thailand
• Mengungkap Sosok Andika Perkasa, Jenderal TNI yang Pertahankan Enzo di Akmil saat Dikaitkan HTI
• 2 Mantan Kadisbudpar Kepri Bersaksi Kasus Dugaan Korupsi Tugu Monumen Bahasa
• Ayah Cemas Anak Gadisnya 3 Hari Belum Pulang, Terakhir Keluar Rumah Putri Pakai Baju Tidur
• Download Lagu MP3 Call Anytime Jin Woo Jinu Winner, Ada Lirik Lagu dan Video Klip

• Video Vina Garut Jangan Dicari atau Disebar, Ini Bahaya yang Mengancam
• Fakta Baru Misteri Pembantaian Satu Keluarga, 2 Pelaku Bertopeng dan Tak Ada Barang Hilang
• Ramalan Zodiak Asmara Hari Jumat 16 Agustus 2019, Cancer Waspada, Libra Takut dan Ragu
• 4 Pelajar Indonesia Raih Juara di Ajang Olimpiade Informatika Internasional 2019