2 Bangkai Dugong Terdampar di Pantai Batu Hitam Tanjungpinang, 3 Bulan Ada 3 Dugong Ditemukan Mati

Dua bangkai ikan dugong atau ikan duyung kembali ditemukan membusuk di pesisir pantai Batu Hitam, tepat di belakang pagar SWRO.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Istimewa
Dua bangkai ikan dugong atau ikan duyung kembali ditemukan membusuk di pesisir pantai Batu Hitam, tepat di belakang pagar Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Batu Hitam, Tanjungpinang, Senin (19/8/2019). 

"Memang ada ikan duyung tersangkut di jaring warga saya. Kebetulan ini angin utara. Ini masih diteliti sama tim BPSPL dari Batam," terang Heri.

Lihat foto-fotonya di sini:

Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)

Sebelumnya pada Selasa (7/5/2019), seorang ikan duyung terdampar di bawah pelantar rumah warga daerah RW 01/RT 01 Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Hewan tersebut sudah membusuk saat ditemukan warga kampung. Bau bangkai hewan ini sangat menusuk dan mengganggu kenyamanan warga.

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kampung Bugis Pandu Wiranata membenarkan kalau ada ikan duyung mati terdampar.

"Hewan ini pertama kali ditemukan Ketua RW 01, Pak Jaharuddin. Dia lalu menyampaikan kepada pihak kelurahan mengetahuinya," ujar Pandu kepada awak media, Rabu (8/5/2019).

Pandu juga telah melaporkan penemuan hewan ini kepada BPBD dan pihak BPBD sudah turun untuk mengevakuasi duyung tersebut.

"Pihak Kelurahan Kampung Bugis menyerahkan sepenuhnya ke BPBD. Selanjutnya hewan itu diurus BPBD," ungkap Pandu.

Diperiksa polisi

Aksi warga Kampung Kelam Pulau Dompak yang memotong tubuh ikan duyung, Sabtu (18/5/2019) pagi berbuntut panjang.

Mereka harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena aksi tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.

"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) malam.

Beberapa warga Kelam Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. Mereka terindikasi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 karena memotong tubuh ikan duyung.
Beberapa warga Kelam Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. Mereka terindikasi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 karena memotong tubuh ikan duyung. (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)

Satker tersebut berada di bawah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP).

Ince mengatakan, akibat melanggar undang-undang itu, beberapa warga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Mereka kemudian diperiksa dan dimintai  keterangan di ruang penyidik Polres Tanjungpinang terkait tindakan melanggar hukum tersebut.

"Makanya perlu ada upaya penyadaran kepada keseluruhan masyarakat di Kepri bahwa aksi warga Kelam tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," tegas Ince.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 huruf (a) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati."

Pada huruf (b) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."

"Warga itu melanggar undang-undang karena memotong tubuh ikan duyung. Padahal mereka sudah dilarang pagi tadi," tegas Ince. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved