2 Bangkai Dugong Terdampar di Pantai Batu Hitam Tanjungpinang, 3 Bulan Ada 3 Dugong Ditemukan Mati
Dua bangkai ikan dugong atau ikan duyung kembali ditemukan membusuk di pesisir pantai Batu Hitam, tepat di belakang pagar SWRO.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
"Memang ada ikan duyung tersangkut di jaring warga saya. Kebetulan ini angin utara. Ini masih diteliti sama tim BPSPL dari Batam," terang Heri.
Lihat foto-fotonya di sini:





Sebelumnya pada Selasa (7/5/2019), seorang ikan duyung terdampar di bawah pelantar rumah warga daerah RW 01/RT 01 Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Hewan tersebut sudah membusuk saat ditemukan warga kampung. Bau bangkai hewan ini sangat menusuk dan mengganggu kenyamanan warga.
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kampung Bugis Pandu Wiranata membenarkan kalau ada ikan duyung mati terdampar.
"Hewan ini pertama kali ditemukan Ketua RW 01, Pak Jaharuddin. Dia lalu menyampaikan kepada pihak kelurahan mengetahuinya," ujar Pandu kepada awak media, Rabu (8/5/2019).
Pandu juga telah melaporkan penemuan hewan ini kepada BPBD dan pihak BPBD sudah turun untuk mengevakuasi duyung tersebut.
"Pihak Kelurahan Kampung Bugis menyerahkan sepenuhnya ke BPBD. Selanjutnya hewan itu diurus BPBD," ungkap Pandu.
Diperiksa polisi
Aksi warga Kampung Kelam Pulau Dompak yang memotong tubuh ikan duyung, Sabtu (18/5/2019) pagi berbuntut panjang.
Mereka harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena aksi tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) malam.

Satker tersebut berada di bawah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP).
Ince mengatakan, akibat melanggar undang-undang itu, beberapa warga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Mereka kemudian diperiksa dan dimintai keterangan di ruang penyidik Polres Tanjungpinang terkait tindakan melanggar hukum tersebut.
"Makanya perlu ada upaya penyadaran kepada keseluruhan masyarakat di Kepri bahwa aksi warga Kelam tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," tegas Ince.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 huruf (a) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati."
Pada huruf (b) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."
"Warga itu melanggar undang-undang karena memotong tubuh ikan duyung. Padahal mereka sudah dilarang pagi tadi," tegas Ince. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)