27 Karhutla Selama Agustus, Camat Gunung Kijang Bintan Kumpulkan Polri, TNI, Kepala Desa dan RT/RW
Selama Agustus 2019 ada 27 kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provisi Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Kecamatan Gunung Kijang menggelar kegiatan diskusi bersama perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Desa, Kelurahan, Kecamatan, Polisi, TNI, pengusaha dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan, Selasa (20/8/2019).
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) tercatat sudah terjadi 27 kasus di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama Agustus 2019.
Kasus tersebut pun menjadi perhatian dan atensi pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena itu, Kecamatan Gunung Kijang menggelar kegiatan diskusi bersama perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Desa, Kelurahan, Kecamatan, Polisi, TNI, pengusaha dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.
Diskusi bersama tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (20/8/2019).
• 125 Kasus Kebakaran Hutan di Bintan Selama 2019, Damkar Sampai Kewalahan Atasi Karhutla
• Kebakaran Hutan Bintan, Petugas Damkar Kewalahan, Warga Bantu Padamkan Api dengan Alat Seadanya
• BREAKING NEWS, Kebakaran Hutan Bintan, Senin (12/8/2019), Api Masih Dipadamkan, Selasa (13/8/2019)
• Kebakaran Hutan Bintan Terjadi Berulang Kali, Pemkab Bintan Baru Gelar Rapat dengan Satgas Karhutla
Di tengah kegiatan berlangsung, Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono menjelaskan, kegiatan diskusi bersama ini bertujuan untuk penanggulangan Karhutla di wilayah Gunung Kijang.
"Pada kesempatan ini kita juga akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla di tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa hingga RT/RW sekitar," ucap Arif, Selasa (20/8/2019).

Dia juga berharap agar Tim Satgas ini bisa besinergi bersama untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Gunung Kijang.
"Jadi bukan hanya sebatas menggelar diskusi saja, tetapi turut membantu menangani Karhutla di lapangan," terang Arif.
Pada kegiatan diskusi itu juga Kepala Satuan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kasat Babinkamtibmas) Kepolisian Resort (Polres) Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharjono menuturkan pihak-pihak yang hadir di forum diskusi penanggulangan Karhutla bisa ikut serta bersama-sama mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
• Viral Video Prank Polisi Tendang TNI Saat Upacara Kemerdekaan, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Tengah
• PT Foster Hengkang, Kepala BP Batam: Biar Saja! Hilang Satu Datang Seribu
• BREAKINGNEWS - Seorang Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Meninggal Dunia
• Kirim Pesan WhatsApp dari Facebook, Ini Cara Mengaktifkannya di
Dia juga memaparkan sedikit dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan udara sekitar.
Di samping itu dia menyampaikan juga mengenai hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan pembakaran akan berurusan dengan hukum.
Karena itu, masyarakat dan sejumlah pihak yang hadir di sini diajak untuk sama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran lagi.

Warga yang sengaja melakukan pembakaran lahan dihukum paling singkat 3 tahun penjara.
"Nah karena itu kita mengharapkan agar masyarakat tidak membakar sampah atau dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan kebun," tegas Suharjono. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)