Batam Akan Reklamasi Laut Untuk Lahan Pemukiman, Ini Lokasi yang Ditunjuk
Menyusul mencuatnya kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, aktivitas reklamasi di Batam seolah m
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Menyusul mencuatnya kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, aktivitas reklamasi di Batam seolah menjadi perhatian banyak pihak.
Pada kasus itu, Nurdin diketahui menerima suap dari seorang pengusaha asal Batam untuk percepatan proses pengurusan izin ‘reklamasi’ di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Tak hanya di Tanjung Piayu, akibat dari kasus ini, beberapa titik kegiatan reklamasi lainnya di Batam pun turut menjadi bahan perbincangan banyak orang.
Dari informasi yang Tribun dapatkan, di sana akan diagendakan kegiatan reklamasi seluas 22 hektar.
Kegiatan itu sendiri diperuntukan guna membangun kawasan pemukiman terpadu.
• KPK Panggil Kakak Ipar Nurdin Basirun Jadi Saksi Kasus Reklamasi
• Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kembali Periksa 3 Saksi
Hal ini tak dibantah oleh seorang konsultan lingkungan dari PT. Cipta Buana Kunshuliyyah, Deyna Handiyana.
Kepada Tribun ia mengungkapkan beberapa hal terkait wacana itu.
“Memang benar, namun masih jauh bila disebut akan segera direklamasi. Sampai saat ini izin prinsip pemanfaatan ruang laut dari Pemprov Kepri saja belum kami terima,” terangnya, Senin (19/8/2019) malam.
Ia mengakui, status lahan sendiri hingga kini belum jelas akibat respon dari pemerintah Provinsi Kepri terkesan lambat.
“Apalagi setelah kasus Nurdin, semua seolah tiarap,” sambungnya.
Deyna menambahkan, untuk segala jenis permohonan sudah disampaikan langsung oleh pihak pengelola ke pemerintah Provinsi Kepri.
Bahkan, terkait permohonan sendiri telah diberikan ke instansi terkait sebelum Nurdin Basirun tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menuturkan, untuk kegiatan reklamasi di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga saat ini masih belum berjalan.
Selain karena mandeknya penerbitan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut, beberapa izin lain pun sedang dalam proses.
“Kami hanya diminta untuk melakukan analisa terhadap tempat oleh PT. Ekarada, oleh sebab itu ada studi kelayakan.
Masih banyak yang dipertimbangkan. Izin lingkungan pun masih proses,” terangnya lagi.
Studi kelayakan itu disebutnya seperti kajian terkait kegiatan reklamasi terhadap dampak dan kelayakan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, kata dia, beberapa studi lain seperti analisa dalam bidang kimia fisik, geologi,hidro-oseanografi, dan masalah sosial juga perlu dipertimbangkan dalam pengurusan izin lingkungan nantinya.
“Jika memang nanti dibilang layak, terkait perizinan bisa jalan terus. Cuma kan belum keluar nih surat izin prinsip itu, jadi saya pun tak ingin gegabah,” kata Deyna.
Terpisah, Lurah Sambau, Awaluddin, pun tak menafikan kabar kegiatan reklamasi ini.
Saat ditemui, ia berujar, hal ini telah diketahuinya dan bahkan surat permohonan dari pihak perusahaan pun telah diterimanya.
“Perusahaan memang sudah masukan surat, tapi meminta data geografis Sambau saja,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, sosialisasi mengenai AMDAL pun juga telah dilakukan oleh perusahaan pengembang beberapa waktu lau terhadap warga sekitar yang notabene merupakan nelayan.
“Sudah, dan memang dalam perizinan AMDAL salah satu rangkaian kegiatannya memberitahu masyarakat untuk rencana kegiatan ke depannya,” sambungnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)