Cintanya Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.
Cintanya Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan
TRIBUNBATAM.id- Setiap orang yang memiliki hubungan asmara tentu menginginkan akhir yang bahagia.
Namun apa jadinya jika kisah asmara harus kandas karena tak mengantongi restu orangtua, tentu akan menyakiti satu di antara kedua belah pihak.
Tak jarang kisah asmara yang tak berujung bahagia itupun bisa membuat pihak yang tersakiti melakukan hal nekat.
Aksi nekat yang dilakukan bahkan sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.
Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).
• Terungkap 2 Pemeran Video Panas Vina Garut Pernah Jadi Suami Istri, Ada 44 Video Mesum
• Bikin Syok, Saat Razia HP Guru Temukan Video Mesum Siswi dengan Seorang Pemuda
• 5 Fakta Video Mesum Oknum Guru dengan Siswinya di Kalbar, Pengakuan Korban hingga Oknum Guru Kabur
• Dua PNS Rekam Adegan Mesum Ditangkap Polisi, Sama-sama Sudah Berkeluarga dan Punya Anak
JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.
Melansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.
Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.
• PT Foster Pindah dari Batam ke Myanmar, 1.166 Karyawan Kena PHK
• 2 Bangkai Dugong Terdampar di Pantai Batu Hitam Tanjungpinang, 3 Bulan Ada 3 Dugong Ditemukan Mati
• Mindo Tampubolon Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Sejak Juli, Ini 2 Alasannya!
• Ramalan Zodiak Asmara Selasa 20 Agustus 2019, Gemini Pengen Single, Libra Ragu, Scorpio Ingat Mantan
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.
JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
• Tolak Berhubungan di Pondok, Seorang Remaja Dibunuh Kekasih Baru yang Dikenalnya Lewat Facebook
• Dikabarkan Hamil, Istri Reino Barack Semakin Manja, Perut Syahrini yang Semakin Membesar
• Sandungan bagi Jokowi, Menteri Dianggap Berprestasi & Diakui Dunia Malah Ditolak Elite PDIP
• Kemarau Panjang Landa Anambas, Warga Kesulitan Air, Bupati Anambas Abdul Haris Gelar Zikir Akbar
Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.
Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.
Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com.
(Nopsi Marga)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Bak Sinetron, Setelah Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan