BATAM TERKINI
Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Peserta Aksi: Ini Demi Buruh Bukan Untuk Usir Investor
Buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam menegaskan, aksinya kali ini bukan untuk mengusir investor tapi demi kesejahteraan buruh
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi mereka di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menolak revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Seorang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nurcahya yang berada di dekat mobil komando Aksi mengungkapkan, perjuangan ini bukan untuk hari ini tapi untuk masa depan semua buruh yang ada di Indonesia .
"Perjuangan ini bukan untuk diri kami sendiri tapi semua buruh di Indonesia, ujar Nurcahya sambil ikut meneriakkan yel-yel yang disampaikan oleh orator.
Ditanya terkait kondisi ekonomi Batam yang lesu, Nur mengatakan bahwa aksi ini bukan untuk membuat investor kabur, tapi untuk kesejahteraan para buruh.
"Ini untuk kesejahteraan buruh, bukan untuk mengusir investor" ucap nur dengan berbisik
Nur juga mengatakan bahwa ketiak buruh sejahtera maka semuanya bisa disinergikan dengan para investor.
"Kita sejahtera, baru lancar kerjaan" tutup Nur.
Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).
Mereka meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Itu menyusul rencana pemerintah pusat dan DPR RI akan mengadakan sidang paripurna.
Salah satu yang akan disahkan dalam paripurna itu, revisi UU no.13/2003. Revisi UU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Hari ini SPSI di seluruh Indonesia menggelar aksi menolak revisi UU no.13/2003," teriak orator, Rabu (21/8).
Revisi UU ini disebut-sebut menyengsarakan buruh.
Dan mereka, massa SPSI Kota Batam gabungan dari serikat pekerja di sejumlah perusahaan di Batam, Rabu ini bersatu padu meninggalkan pekerjaan mereka, demi menolak revisi UU itu.
"Jangan salahkan buruh kalau perekonomian Batam seperti ini," ujar orator.
Sejumlah Jalanan Macet
Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Arak-arakan pendemo memadati sejumlah jalanan di Batam sehingga mengakibatkan kemacetan dan melambatnya arus lalu lintas.
Bagi masyarakat Batam yang hendak ke area Batam Centre sebaiknya menghindari jalanan di sekitar dataran Engku Puteri atau jalur yang menuju kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Walikota Batam hingga demo berakhir.
Sebelumnya diberitakan, buruh Batam kembali menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) terkait rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh menilai, revisi UU tersebut banyak merugikan buruh dan lebih pro ke pengusaha.
Ajakan untuk menggelar aksi tersebut bahkan beredar luas lewat media sosial whatsapp.
• Buruh Batam Demo Revisi UU No 13 Tahun 2003, Menaker Sebut Draft Beredar di Medsos HOAKS
• BREAKINGNEWS - Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Dalam ajakan tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang membuat para buruh harus bangkit dan memprotes kebijakan tersebut.
Berikut beberapa hal yang dinilai merugikan buruh dan pekerja terkait revisi UU No 13 tahun 2003 :
Revisi hanya melibatkan pengusaha, penghilangan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh, keluasan memakai dan membuang pekerja sesukanya, perlindungan hak pekerja/buruh dihapuskan (uang pesangon dihapus).
Selain itu, upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun, tidak ada batasan apapun tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan juga batasan maksimum pekerja kontrak menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2 tahun, outsourching akan diadakan lagi.
• Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Demo yang diikuti oleh buruh dari sejumlah perusahaan di Batam ini tampak mengobarkan semangat memperjuangkan nasib para buruh.
Lihat foto-fotonya di sini:








Menaker Sebut Draft Revisi Hoaks
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah membantah terkait draft yang beredar luas di media tersebut dan menyatakan jika draft itu bukan bersumber dari pemerintah.
Belakangan, media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh.
Hanif mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.
"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.
Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.
Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penganggaran masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja. (tribunbatam.id/alamuddin hamapu/dewi haryati/kompas.com)