Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Ketua Apindo Kepri Bantah Tawarkan Upah Murah ke Investor

Ketua Apindo Kepri membantah keras isu yang mneyebut Apindo menawarkan upah murah pada investor yang akan masuk Kepri.

TRIBUNBATAM/ANDRIANO MONA
Ketua Apindo Kepri Ir Cahya 

Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut menolak rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih banyak merugikan pekerjaan dan keluarganya, antara lain :

1. Penghapusan uang pesangon

2. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran Serikat Pekerja

3. Tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, kontrak kerja merajalela di pemerintah

4. Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak hak kerja kita sebagai anak bangsa

5. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang di tuntut ganti rugi

6. Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat dikriminalisasi

7. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal yang mendasar kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam undang-undang tahun 1945 9

8. Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerintah maupun LKS tripartit artinya tidak dijalankan dengan cara benar.

9. Beredarnya Drag revisi UU No.13/2003 identik dengan draf yang beredar tahun 2006 yang isinya sangat merugikan buruh.

Dalam kesempatan itu, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) meminta kepada lembaga eksekutif dan legislatif yakni Walikota Batam untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja di kota Batam kepada presiden RI atas penolakan revisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Buruh Belum Terima Draft

Sementara itu, wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Syaiful Badri mengungkapkan, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes. 

"Draftnya belum kita dapatkan" ujar Syaiful di antara kerumunan aksi.

Syaiful menyayangkan, pemerintah melakukan revisi sepihak tanpa melibatkan organisasi buruh.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved