Sri Mulyani Jengkel Disalahkan Terkait Defisit BPJS Kesehatan: Saya Bukan Menteri Keuangan Kesehatan
Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan karena defisit, kan seperti itu sekarang. Lebih mudah minta bantuan daripada menagih peserta
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel lantaran sering disalahkan terkait defisit BPJS Kesehatan yang tak kunjung selesai.
Menurut Sri Mulyani, defisit yang dialami BPJS Kesehatan bukan merupakan tanggung jawab Menteri Keuangan.
Sri Mulyani heran lantaran pemerintah, terutana Kementerian Keuangan, kerap menjadi pihak yang disalahkan saat banyak rumah sakit dan penyedia fasilitas kesehatan lainnya menagih penggantian biaya.
“Semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan,” tutur Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi XI, Rabu (21/8/2019).
• Karni Ilyas Tegur Rocky Gerung saat Berdebat dengan Maruarar Sirait di ILC TV One Selasa (20/8/2019)
• Begini Kata Bank Indonesia Soal WhatsApp Incar Bisnis Pembayaran Digital
• SAH! Gojek Dapat Lampu Hijau Beroperasi di Malaysia
Padahal, kata Sri Mulyani, tanggung jawab Kementerian Keuangan ialah menyediakan anggaran untuk bantuan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun pekerja penerima upah (PPU) pemerintah.
Selama ini, kewajiban itu telah dipenuhi secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari seharusnya, untuk membantu arus kas BPJS Kesehatan.
Sementara, tugas BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan iuran dari peserta umum dan mandiri.
Nah, tugas BPJS Kesehatan ini, menurut audit BPKP belum terpenuhi Data kepesertaan aktif PBPU (peserta bukan penerima upah) masih rendah, yaitu hanya 53,72% dari targetnya 60%.
“Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan karena defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang. Lebih mudah minta bantuan ke menteri keuangan daripada menagih (peserta),” lanjut Sri Mulyani.
Padahal, membayar iuran merupakan kewajiban seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mampu.
Sementara, BPJS Kesehatan juga punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan enforcement kepada peserta agar membayar iuran sesuai peraturan.
“Kalau tidak, ya, tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi. Kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan,” tegas Sri Mulyani.
Fraud Rumah Sakit
Di depan anggota DPR, Sri Mulyani mengatakan, salah satu penyebab utama permasalahan defisit saat ini ialah ketidakmampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.
“Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28052019_pelayanan-bpjs-kesehatan-batam.jpg)