BATAM TERKINI
Walikota Batam dan Ketua DPRD Tandatangani Tuntutan Buruh, Ini Isinya!
Walikota Batam, Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto menandatangani tuntutan yang diajukan buruh saat menggelar demo tolak revisi UU Ketenagakerjaan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Dengan berbagai atribut seragam kerja dan bendera serikat buruh para buruh meneriakkan penolakan revisi UU 13 tahun 2003.
“UU ketenagakerjaan sudah sering direvisi, namun revisinya selalu merugikan kaum pekerja. Revisi kali ini sangat merugikan kami kaum buruh,” ujar Dedi seorang karyawan di PT Eko Green Kabil.
Menurut Dedi, dengan direvisinya UU itu, maka kaum buruh tidak lagi mendapatkan pesangon kerja.
“Itu yang menjadi ketakutan kami kaum buruh, sehingga hari ini kami turun aksi,” ujar dia di tengah kerumunan buruh.
Desak Pemerintah Tolak Revisi
Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).
Mereka meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Itu menyusul rencana pemerintah pusat dan DPR RI akan mengadakan sidang paripurna.
Salah satu yang akan disahkan dalam paripurna itu, revisi UU no.13/2003. Revisi UU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Hari ini SPSI di seluruh Indonesia menggelar aksi menolak revisi UU no.13/2003," teriak orator, Rabu (21/8).
Revisi UU ini disebut-sebut menyengsarakan buruh.
Dan mereka, massa SPSI Kota Batam gabungan dari serikat pekerja di sejumlah perusahaan di Batam, Rabu ini bersatu padu meninggalkan pekerjaan mereka, demi menolak revisi UU itu.
"Jangan salahkan buruh kalau perekonomian Batam seperti ini," ujar orator.
Sejumlah Jalanan Macet
Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21082019kapolresta-barelang.jpg)