Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

Walikota Batam dan Ketua DPRD Tandatangani Tuntutan Buruh, Ini Isinya!

Walikota Batam, Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto menandatangani tuntutan yang diajukan buruh saat menggelar demo tolak revisi UU Ketenagakerjaan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo memulai tugasnya dengan mengawal aksi massa serikat pekerja menolak revisi UU No.13/2003, Rabu (21/8/2019). 

800 Orang Buruh Demo di Depan Gedung Kantor Walikota, Ini Isi Tuntutannya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi demontrasi yang berlangsung di depan Gedung Kantor Walikota Batam berlangsung kondusif, pengunjuk rasa disambut langsung oleh Walikota Batam, Rudi, dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Walikota Batam, Rudi tampak langsung menaiki mobil yang digunakan para demonstran saat melakukan orasi.

“Kita mengerti kewhatiran kawan-kawan pekerja. Saya bersama teman-teman DPRD akan menyampaikan tuntutan ini kepada Presiden,” ujar Walikota Batam kepada aksi masa demonstran.

Kemudian tuntutan tersebut langsung ditandatangani oleh Walikota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam.

Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut menolak rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih banyak merugikan pekerjaan dan keluarganya, antara lain :

1. Penghapusan uang pesangon

2. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran Serikat Pekerja

3. Tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, kontrak kerja merajalela di pemerintah

4. Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak hak kerja kita sebagai anak bangsa

5. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang di tuntut ganti rugi

6. Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat dikriminalisasi

7. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal yang mendasar kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam undang-undang tahun 1945 9

8. Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerintah maupun LKS tripartit artinya tidak dijalankan dengan cara benar.

9. Beredarnya Drag revisi UU No.13/2003 identik dengan draf yang beredar tahun 2006 yang isinya sangat merugikan buruh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved