Bupati Anambas Abdul Haris Telepon, Camat Palmatak Lalu Buat Surat Berhentikan Kepala Desa Langir
Kepala Desa Langir, Iskandar akhirnya diberhentikan untuk sementara waktu. Keputusan itu diambil Camat setelah mendapat telepon dari Bupati Anambas.
Hari ini langsung kami ketik begitu kantor dibuka," ungkap Redo.

Sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), warga desa pun membubarkan diri dengan tertib.
"Dari kemarin mau kami kan itu.
Coba dari kemarin dipenuhi, tidak ada segel-menyegel seperti ini," ujar seorang warga Desa Langir.
Sebelumnya diberitakan
Kantor Desa Langir, di Jalan Langir, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel warga, Jumat (23/8/2019).
Ada papan menyilang di pintu masuk Kantor Desa dengan pemberitahuan soal adanya penyegelan.
Di depan Kantor Desa terlihat sejumlah warga yang duduk di halamannya saat TRIBUNBATAM.id datang ke lokasi, sekitar pukul 07.45 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Penyegelan Kantor Desa itu merupakan puncak kekesalan warga desa terhadap Iskandar, Kepala Desa Langir.
Mereka menilai Iskandar tidak cakap dalam mendukung aspirasi masyarakat.
• 5 Komisioner KPU Kota Batam Disidang DKPP Pusat, Diduga Membuka Kotak Suara yang Sudah Disegel
• KPK GELEDAH dan Segel Ruang Sekda dan Khusus Bupati Kudus
• Segel KPK di Ruang Kerja Gubernur Kepri Pasca Nurdin Basirun Kena OTT Sudah Dibuka, Reaksi Isdianto?
• Diresmikan Yasonna Laoly, Politeknik Milik Kemenkumham Disegel Pemkot Tangerang
Dugaan penyelewengan dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, sudah dilaporkan oleh perwakilan warga.
Laporan tersebut ditujukan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa dan audit internal Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bahkan warga sendiri langsung menemui Bupati Anambas, Abdul Haris dan mengadu tentang Kepala Desa tersebut.
Namun, yang bersangkutan belum juga mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ini terpaksa kami lakukan.