Pria di Tanjungpinang Ini Paksa Mantan Istri Siri Lakukan Hubungan Terlarang Lalu Rekam Adegannya
Belum rela pisah dengan istri sirih, pria di Tanjungpinang ini paksa istri sirih melakukan hubungan terlarang. Dia lalu merekam adegan tersebut.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pria berinisial S bin L (44) mengancam mantan istri sirihnya dengan sebuah pisau agar mau memenuhi keinginan terlarangnya.
Hal itu dilakukannya, Sabtu (10/08/2019) sekitar 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Saat itu korban berinisial SW (36) bersama rekannya Ari berada di seputaran Lapangan Pamedan Jalan A Yani Kota Tanjungpinang.
Selang beberapa waktu pelaku tiba di lokasi kemudian menarik paksa baju SW hingga robek.
• Ancam Dengan Pisau, Pria Ini Perkosa Mantan Istri dan Rekam Adegan Hubangan Badan
• Lihat Kemolekan Tubuh Anak Majikan Usai Mandi, Samsul Tarik Korban ke Kamar dan Memperkosanya
• Yogi Emosi Baru 1 Menit Menyetubuhi, Pacar Berontak, Bunuh Pakai Cangkul, Perkosa Mayatnya
• Tak Bisa Menahan Diri Lihat Kulit Putih, Pria Ini Malah Perkosa Anak Majikan di Makassar
Dia lalu membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediamannya di Pelantar 3 Tanjungpinang.
Di kediamannya, S bin L mengancam SW dengan menggunakan pisau kemudian melakukan hubungan terlarang dengan SW.

Kejadian ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Keolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie.
"Korbanpun melaporkan apa yang telah dialaminya.
Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku," kata Efendri, Minggu (25/08/2019).
• Remaja Tanggung Ditangkap Polisi Karena Dituduh Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu
• Seorang Pria Gagal Perkosa Kenalannya di Medsos, Begitu Buka Jilbab, Terkuaklah Identitas Cewek
• Viral di Medsos, Pria Ini Gagal Perkosa Kenalannya, Terungkap Identitas Cewek Setelah Buka Jilbab
• Bocah 3 Tahun Dipenggal Kepalanya Setelah Diperkosa Dua Pria, Aksi Penculikan Terekam CCTV
Saat melakukan hubungan suami-istri itu, S bin L mengabadikan adegan tersebut dengan handphonenya.
"Korban melakan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali," lanjut Efendri.
Efendri menyampaikan, hubungan antara pelaku dan korban sudah tanpa setatus.
Keduanya sudah bercerai beberapa bulan terakhir dalam pernikahan sirih.

"Pelaku ini sebenarnya masih belum rela berpisah," ucap Efendri.
Pelaku pun dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (TRIBUNBATA.id/Endra Kaputra)