Lolos Dari Upaya Pemerkosaan Oleh Tetangga, Karyawati Swalayan Alami Luka Tikaman di Dada

Karyawati swasta mengalami luka tikaman senjata tajam di dada dan lengan. Pemerkosaan hampir merenggut nyawanya

Saat itu Monika Boru Sinaga sedang dalam posisi tidur di rumah kosnya yang berada di Dusun I.

Disebut saat itu tiba-tiba Monika Boru Sinaga merasa ditimpa dan ditindih hingga terbangun.

Dilihatnya pelaku sudah berada di atas tubuh korban.

"Pelaku saat itu mengancam korban dan menyuruh diam sambil mengacungkan sebilah pisau. Kemudian korban meronta dan berteriak minta tolong," kata Ilham, Rabu, (21/8/2019).

Ketika itu, lanjut Ilham, pelaku merasa panik lalu menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban.

Pada saat itu juga saksi Jumadi membuka pintu jendela dan melihat pelaku.

 HEBOH WANITA Korban Pemerkosaan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi, Suami Ungkap Jeritan Hati

 Kasus Pemerkosaan Pembantu Asal Indonesia oleh Pejabat Malaysia Melebar ke Isu Politik

 Ribut Dengan Korban di Lokasi Gelper, Pelaku Penikaman di Amankan Jatanras Polresta Barelang

Sempat diucapkan oleh Jumadi agar pelaku tidak membunuh Monika Boru Sinaga.

"Pelaku langsung keluar dari pintu depan rumah korban. Selanjutnya korban pun di tolong saksi dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di dada dan tiga di lengan kiri dan tidak dapat beraktivitas.

Pelaku yang merupakan tetangga Monika Boru Sinaga ini awalnya ingin melakukan pencurian di rumah kos-kosan korban.

Ia masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kos-kosan namun karena saat itu posisinya sedang tidur di situlah pelaku berniat ingin melakukan pemerkosaan.

Pisau sudah disiapkannya dan disembunyikannya di pinggang celana pelaku.

Dini hari tadi dipimpin Kasat Reskrim kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan berencana kabur melarikan diri ke Pekanbaru personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas," katanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(dra/tribun-medan.com)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved