Ditanya SHM Akan Diturunkan Jadi HGB, Walikota Batam Enggan Berkomentar dan Langsung Pamit Sholat
Wali Kota Batam, Rudi tak berkomentar terkait rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam menurunkan status lahan bersertifikat hak milik di atas lahan hak
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Rudi tak berkomentar terkait rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam menurunkan status lahan bersertifikat hak milik di atas lahan hak pengelolaan BP Batam.
Setelah mendengar pertanyaan itu, ia hanya menjawab singkat.
"Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuh," kata Rudi, Rabu (28/8) di Gedung Wali Kota Batam lantai 4.
"Salat dulu," sambungnya lagi sembari masuk ke dalam lift.
• Tolak Tip dari Ibu yang Melahirkan di Dalam Mobilnya, Pengemudi Ojol Dapat Hadiah Puluhan Juta
• 400 Kontainer Plastik Masuk Lagi ke Batam, Positif Mengandung B3, Begini Kata DLH
• Cuma Gara-gara Lakukan Yoga, Seorang Mahasiswi Jatuh dari Balkon Lantai 6 Tempat Tinggalnya
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pertanahan Kota Batam diminta menurunkan status lahan yang sudah bersertifikat hak milik di atas lahan Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menjadi hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai.
Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni dalam suratnya tertanggal 19 Agustus mengatakan, permintaan ini menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI.
Ada dua hal yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam itu.
Pertama, guna memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan hak pakai atas tanah.
Ketentuan itu mengatur, di atas tanah hak pengelolaan dapat diberikan HGB dan hak pakai.
• 7 Dus Mikol Diamankan Petugas BC Batam di Pelabuhan Batuampar, Hendak Diselundupkan ke Jakarta
• Bos BCA Tak Minat Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru, Ini Alasannya
• Wawancara khusus Gubernur Isran Noor, Ibukota Negara di Kaltim, Isran: Ini Keadilan Indonesia
• Gugatan Praperadilan MAKI kepada Kejati Kepri Diterima PN Tanjungpinang, Pekan Depan Sidang Perdana
"Berdasarkan hal tersebut, terhadap tanah yang sudah diberikan hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai," kata Imam dalam suratnya.
Kedua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Askani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BP Batam, perihal isi surat itu.
"Saat ini kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Kami akan rapat dengan Pak Imam, menanyakan soal surat ini," kata Askani.
Dikatakan, sepengetahuannya di atas HPL memang tidak boleh ada hak milik. Namun Askani tak tahu pasti, mengapa dulu sertifikat hak milik atas lahan di Batam bisa terbit.
"Tapi yang jelas BPN menerbitkan itu, ada rekomendasinya," ujarnya.
Dimintai tanggapannya, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar membenarkan perihal isi surat itu.
"Dan sesuai isi surat, BP Batam menjalankan rekomendasi DPR RI Komisi IV terkait hal tersebut," kata Dendi via pesan whatsaap-nya. (wie)