Gugatan Praperadilan MAKI kepada Kejati Kepri Diterima PN Tanjungpinang, Pekan Depan Sidang Perdana
Gugatan praperadilan MAKI kepada Kejati Kepri diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pekan depan Ilyas Sabli dan Hadi Candra mulai disidangkan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Berkas pendaftaran gugatan prapradilan gugatan lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah diangap lengkap.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Santonius Tambunan.
"Tadi berkas tersebut sudah ke panitraan pidana, dan informasinya sudah melengkapi berkas, dan segera diregister," kata Santonius, Rabu (28/08/2019).
Santonius menyampaikan, setelah register selesai, tahapan selanjutnya Ketua Pengadilan nantinya akan menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Panitranya juga menunjuk panitra penggantinya," tambah Santonius.
• Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Mangkrak, MAKI Praperadilan Kejati Kepri
• Eggi Sudjana Melawan Lewat Praperadilan, Status Tersangka Dugaan Makar Sebut People Power
• Sidang Praperadilan Dorkas, Kuasa Hukum Penggugat Hormati Putusan Pengadilan
• Sidang Praperadilan Dorkas, Ini Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam
Selanjutnya, setelah ditentukan hakim tunggal, dalam jangka waktu satu minggu, sidang pertama akan digelar.
"Hakim bersangkutan nantinya akan menentukan sidangnya dan melakukan panggilan kepada pemohon dan termohon," ujar Santonius.
Diinformasikan, lembaga MAKI melakukan gugatan prapradilan atas dugaan mangkraknya kasus korupsi terkait tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.
Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Ali Rahim Hasibuan melalui telepon seluler atas gugatan ini belum memberikan jawaban.
Sebab, Ali sedang mengikuti rapat.
"Maaf ya, sedang rapat. Nanti ya," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Rabu (28/08/2019) pukul 10.40 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang dianggap tidak bergerak dalam penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.
Boyamin Saiman mengatakan, lebih dari dua tahun penangan perkara dugaan korupsi tersebut masih tergantung di Kejati Kepri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2808_pn-tanjungpinang.jpg)