Karni Ilyas Tertawa Dengar Penjelasan Kakak dari Predator Anak di Mojokerto, Terungkap Alasannya
Presiden ILC TV One Karni Ilyan tertawa kepada Sobirin, kakak kandung dari predator anak di Mojokerto yang divonis kebiri kimia.
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata masih berusia sekolah.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak 2015 dan dia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Perkosa Anak di Masjid meski Terekam CCTV