Karni Ilyas Tertawa Dengar Penjelasan Kakak dari Predator Anak di Mojokerto, Terungkap Alasannya

Presiden ILC TV One Karni Ilyan tertawa kepada Sobirin, kakak kandung dari predator anak di Mojokerto yang divonis kebiri kimia.

Editor: Thom Limahekin
tribunjateng
Karni Ilyas 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Karni Ilyas tertawa kepada Sobirin, kakak Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, dalam acara ILC yang tayang, Selasa (27/8/2019).

Momen Karni Ilyas tertawa kepada Sobirin terjadi ketika Sobirin membantah kalau adiknya memperkosa seorang anak di masjid meski sudah terekam kamera CCTV.

Sobirin kemudian memastikan kepada Karni Ilyas kalau bantahan yang disampaikannya itu sudah dipahami oleh Presiden ILC tersebut.

Momen Karni Ilyas dan Sobirin terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Di ILC, Karni Ilyas Lakukan Ini Saat Rocky Gerung-Maruarar Sirait Debat Panas Soal Ibu Kota Pindah

Bukan Ibu Kota Pindah, Karni Ilyas Soroti Vonis Kebiri bagi Predator Anak di ILC Malam Ini

Karni Ilyas Tegur, Rocky Gerung Tak Mau Peduli, Debat di ILC TV One Selasa (20/8/2019) Jadi Seru

Karni Ilyas Tegur Rocky Gerung saat Berdebat dengan Maruarar Sirait di ILC TV One Selasa (20/8/2019)

Sedangkan Sobirin membantah ada korban di kabupaten.

Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh dan bukan tersangka pemerkosaan.

Jadi Selebritis - Karni Ilyas jadi selebritis usai acara diskusi pada Senin 28 Oktober 2013 lalu. Ia dikerubuti wanita-wanita cantik, mahasiswi UIB, yang ingin berfoto bersama.
Jadi Selebritis - Karni Ilyas jadi selebritis usai acara diskusi pada Senin 28 Oktober 2013 lalu. Ia dikerubuti wanita-wanita cantik, mahasiswi UIB, yang ingin berfoto bersama. (Tribunnewsbatam.com/Muhammad Zuhri)

Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak.

Menurut Sobirin, pelakunya bukan adiknya.

"Si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."

"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tutur Sobirin.

Sobirin mengetahui fakta itu dari bos Muh Aris yang waktu itu menemaninya ke kantor polisi.

FAKTA-FAKTA Kasus Pria Perkosa Mantan Istri 3 Kali di Kamar Kos, Tak Terima Diceraikan

Rindu Dengan Belaian Mantan Istri, Pria Ini Culik dan Perkosa Mantan Istrinya Sambil Diancam Pisau

Ancam Dengan Pisau, Pria Ini Perkosa Mantan Istri dan Rekam Adegan Hubangan Badan

Lihat Kemolekan Tubuh Anak Majikan Usai Mandi, Samsul Tarik Korban ke Kamar dan Memperkosanya

"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."

"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek dan sampai di Polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terang Sobirin.

Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.

"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin.

"Terus bosnya disuruh keluar," imbuh Sobirin.

Tergoda Kulit Putih, Lelaki Ini Malah Perkosa Anak Majikannya, Begini Kronologisnya
Tergoda Kulit Putih, Lelaki Ini Malah Perkosa Anak Majikannya, Begini Kronologisnya (Kasih Humas Polsek Pannakukang, Bripka Ahmad Halim)

Sobirin yang mengklaim adiknya mengalami gangguan jiwa pun meminta para hadirin untuk berpikir jika orang dengan kondisi jiwa stabil pasti akan takut juga dengan todongan pistol.

Sobirin mengaku tidak heran adiknya bisa dengan mudah mengiyakan tuduhan pemerkosaan itu lantaran takut dengan pistol.

Sobirin juga merasa heran bagaimana bisa tersangka yang benar memperkosa di kabupaten malah bebas.

Sedangkan Muh Aris yang hanya dituduh malah dipaksa mengaku.

Terlebih Sobirin menyebut adiknya saat kejadian sedang berada di tempat kerja.

Mendengar pernyataan Sobirin, Karni Ilyas pun mempertanyakan jawaban Muh Aris yang mengakui tindakan kejinya saat di persidangan.

Menurut Karni Ilyas, padahal dalam persidangan tidak ada ancaman kepada tersangka.

Ternyata Sobirin masih teguh pendirian dan menyebut adiknya bisa jadi mendapat ancaman sebelum persidangan dan sebagai orang dengan gangguan jiwa, dia pun takut.

Bukan Ibu Kota Pindah, Karni Ilyas Soroti Vonis Kebiri bagi Predator Anak di ILC Malam Ini

Anda pasti Merinding Masuk Perkampungan Ini. Semua Penghuninya Mantan Predator Anak

Satu Lagi Predator Anak Ditangkap di Karimun. Beraksi di Kolam Renang. Korbannya Bocah 12-13 Tahun

Tak Hanya Anambas, Predator Anak Juga Gentayangan di Bintan. Ini Curhat Komisi Anak Kepri!

"Kalau orang tidak normal, di-briefing berbicara seperti apa, pasti dia mengikuti," kata Sobirin.

"Apalagi dia sudah...dari belakang sudah mungkin ya dikasih ancaman," tutur Sobirin.

Sobirin pun kembali mengungkit adiknya yang ditodong pistol kemudian pasrah dan mengiyakan tuduhan polisi.

"Ya seperti tadi saya ceritakan.

Pertama kali dia di Polsek Kota, dia sudah ditodong pistol di bagian paha."

Baru 1 Menit Menyetubuhi, Pacar Berontak Lalu Kabur, Yogi Ambil Pacul, Bunuh! Perkosa Mayatnya
Baru 1 Menit Menyetubuhi, Pacar Berontak Lalu Kabur, Yogi Ambil Pacul, Bunuh! Perkosa Mayatnya ((Dok Polres Siak))

"Ya gimana, orang normal saja pasti takut, iya kan pak, apalagi orang yang setengah seperti adik saya," tegas Sobirin.

Masih ragu dengan jawaban Sobirin, Karni Ilyas pun mempertanyakan bukti rekaman kamera CCTV yang menyebut terjadi pemerkosaan di masjid.

"Terus bagaimana anda membantah, karena itu juga ditangkap oleh kamera CCTV?" tanya Karni Ilyas.

"Kamera CCTV, yang di mana ini? Yang di kota apa di kabupaten?" tanya Sobirin.

"Ya tadi ceritanya di kabupaten, di masjid," jawab Karni Ilyas.

Karni Ilyas tertawa setelah mendengar pernyataan Sobirin, kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto, dalam telewicara di ILC.
Karni Ilyas tertawa setelah mendengar pernyataan Sobirin, kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto, dalam telewicara di ILC. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Sobirin kembali menggaris-bawahi bahwa yang tertangkap kamera CCTV adalah pelaku sebenarnya yang sudah dibebaskan polisi dan bukan Muh Aris.

"Yang di kabupaten yang tertangkap CCTV bukan adik saya pak, tolong dicatat ya, ini bukan adik saya yang tertangkap CCTV," tegas Sobirin.

"Yang tertangkap CCTV itu tersangka pertama, bisa dipahami?" tanya Sobirin kepada para hadirin.

Sobirin lalu menjelaskan si pelaku yang tertangkap kamera CCTV dari tempat kerja Sobirin.

"Yang tertangkap CCTV itu tersangka pertama, dia mondar-mandir di tempat kerjaan saya," ujar Sobirin.

Sobirin menyebut korban pemerkosaan di masjid itu adalah anak TK yang sedang melintas di dekat tempat kerjanya.

Baru Pertama di Mojokerto, Hakim Vonis Pemerkosa 9 Anak dengan Hukuman Kebiri Kimia

Ini Dia Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh

"Karena si korban itu bersekolah TK di sebelah selatan, arahnya kan dari selatan ke utara, dan yang ada di masjid ini kan sebelah utara, sekolahnya dia di sebelah selatan," terang Sobirin.

"Jadi yang tertangkap kamera, mohon dicatat ya, bukan adik saya, tapi tersangka pertama yang ditangkap," tegasnya lagi.

Pertanyaan Sobirin yang berniat menegaskan pun sempat memancing tawa Karni Ilyas dan para hadirin.

"Bisa dipahami?" tanya Sobirin.

"Bisa-bisa," jawab Karni Ilyas sambil tertawa.

Berikut video lengkapnya (menit ke-9.54):

 

Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata masih berusia sekolah.

Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak 2015 dan dia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Perkosa Anak di Masjid meski Terekam CCTV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved