Mulai 2 September Inilah Tarif Baru Gojek dan Grab
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab. Aturan tarif ojek online itu d
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab.
Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.
SK Menteri tersebut diterbitkan menyusul rilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Infojek.com, tarif baru ojek online ini sempat menjadi perbincangan dikalangan driver ojek online.
Hal itu disebabkan karena para driver memerlukan kepastian mengenai harga dan tarif ojek online yang sehingga tidak merugikan mereka.
• Disebut Untuk Negara Miskin, Gojek Indonesia Menyebar ke Singapura dan Negara Lainnya
• Gojek Timbulkan Pro dan Kontra, PM Mahathir Jawab Enteng: Kalau Menurutmu Tak Aman Jangan Naik
• Rencana Gojek Mengaspal di Malaysia Timbulkan Pro dan Kontra, Pengusaha Taksi Siap Demo Menpora
• Bikin Terharu, Wisuda Pakai Jaket Gojek, Wanita Ini Lulus dengan Predikat Cumlaude
Sebelumnya memang penetapan tarif ojek online ini cukup lama karena dari pihak Gojek atau Grab dan asosiasi mitra pengemudi menemui titik kesepakatan yang cukup alot.
Tarif yang digunakan ojek online baik Gojek maupun Grab saat ini berpedoman pada tarif yang dientukan oleh Kementrian Perhubungan Indonesia, tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019.
Kini Kementrian Perhubungan Indonesia memberikan patokan tariff baru bagi ojek online Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).
Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut.
Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.
Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.
Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.
Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Kenaikan Tarif bertahap
