Jumat, 24 April 2026

188 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Polda di Perairan Kepri

Kurang dari dua bulan, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran Narkoba sebanyak 188 kg sabu di Provinsi Kepri.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Pengungkapan sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam. Foto 3 

Polresta Barelang Ungkap  Kasus Sabu 38 kg 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mengamankan empat orang tersangka terkait penyelundupan narkotika jenis sabu di Batam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polresta (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, saat memimpin konferensi pers, Selasa (13/8/2019) siang.

Menurutnya, keberhasilan ini terjadi setelah melakukan pendalaman sejak dua bulan lalu.

"Proses penangkapannya itu hari Selasa (6/8/2019) lalu. Saat itu satu orang tersangka berinisial TI berhasil diamankan dengan menggunakan speedboat di perairan laut Kota Batam," terang Hengki menjelaskan kronologinya.

Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penyelundupan sabu sebanyak 38,66 kg.
Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penyelundupan sabu sebanyak 38,66 kg. (tribunbatam.id/eko setiawan)

Dari satu orang itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menemukan dua buah tas jenis ransel dan satu buah koper.

"Di dalamnya dijumpai 37 bungkus narkotika jenis sabu dengan total 38 kilo lebih," sambung Hengki lagi.

Hengki pun menyebut, dengan total penangkapan terbesar tahun 2019 ini, sebanyak 38 kilogram sabu itu dapat mengancam 120 ribu jiwa di Kota Batam.

"Ini tentu menjadi perhatian kita semua. Dan kami berharap, kasus ini dapat ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan ketat di Kota Batam maupun Provinsi Kepri," tambahnya.

Keempat orang tersangka ini akan dijerat dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sesuai pasal 112 ayat juncto pasal 114 ayat 2. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Hengki mengenai ancaman para kurir narkoba. (tribunbatam.id/setiawan_koe)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved