Janji Kampanye Jokowi di Kepri, Jembatan Babin, Tak Masuk APBN 2020, Ini Reaksi Plt Gubernur Kepri
Jembatan Batam - Bintan, janji kampanye Jokowi di Batam tak masuk alokasi APBN 2020. Begini reaksi Plt Guberbur Kepri H Isdianto.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Usulan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dan Pulau Bintan (Jembatan Babin) tidak masuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Padahal pembangunan Jembatan Babin menjadi satu dari beberapa janji kampanye politik calon presiden Joko Widodo (Jokowi) di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), 6 April 2019 lalu.
Informasi mengenai tidak dialokasikannya anggaran pembangunan Jembatan Babin dalam APBN 2020 membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri H Isdianto kaget.
• Bocoran Pembangunan Jembatan Babin, Bangun Tahun 2020 dan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia
• Dua Janji Politik Jokowi Untuk Kepri, Kampung Tua: Sudah Jalan, Jembatan Babin: Masih Lama Lagi
“Kita mau tanyakan pemerintah pusat dulu apa yang sebenarnya.
Kita akan menanyakan janji yang disampaikan (Jokowi) dulu,” ujar Isdianto kepada TRIBUNBATAM.id, Sekasa (3/9/2019).

Isdianto mengakui seharusnya pembangunan Jembatan Babin sudah dianggarkan pada tahun ini.
Sebab, Detail Enginering Desain (DED) jembatan tersebut sudah rampung dipersiapkan.
“Kalau DED-nya itu sudah wajib dianggarkan. Kalau tidak tahun ini pasti tahun depan,” kata Isdianto.
Ketika ditanya soal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyatakan kalau DED baru akan disusun tahun depan, Isdianto hanya menjawab akan mempertanyakan hal itu terlebih dahulu ke pemerintah pusat.
• BP Batam Pamerkan Jembatan Babin
• Antisipasi Lonjakan Penduduk, Sani Berharap Jembatan Babin Segera Di Bangun
“Kita perlu menanyakan kepastiannya. Ini ada informasi yang simpang siur,” tegas Isdianto.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV Jambi - Kepri Kementerian PUPR Budi Harimawan memastikan kalau anggaran pembangunan Jembatan Babin belum masuk dalam pagu anggaran Kementrian PUPR di APBN 2020 ini.
“Rencana pembangunan Jembatan Babin masih berada dalam tahap penyelesaian FS (Fasibility Study, red).
Karena itu, belum ada pembahasan (pengalokasian) anggaran,” ungkap Budi Harimawan, Selasa (27/8/2019) lalu.

Sebelumnya diberitakan saat datang ke Kota Batam, Provinsi Kepri, 6 April 2019 lalu, ada dua janji politik Jokowi yang ditawarkannya kepada masyarakat, jika dia terpilih sebagai Presiden RI.
Di antaranya adalah soal pembangunan Jembatan Babin.
Jembatan yang menghubungkan dua daerah di Kepri ini memang telah lama digadang-gadang akan dikerjakan.
Namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Masyarakat Kepri juga sudah lama menantikan pembangunan jembatan ini.
"Siapa setuju Jembatan Batam - Bintan dibangun?
Minggu depan kita kirim tim untuk mengecek.
DED (Detailed Engineering Design) segera dibuat," ujar Jokowi saat berkampanye di lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal.
• Selain Jembatan Batam Bintan di Kepri, Inilah Janji Kampanye Jokowi-Maruf Amin
• Bakal Dibangun 2020, Simak Sejumlah Fakta Jembatan Batam Bintan, Janji Kampanye Jokowi
Sebentar lagi, Jokowi akan resmi menjadi Presiden RI.
Lantas bagaimana dengan janjinya?
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto meyakinkan, Jembatan Babin akan terealisasi dalam waktu dekat.
"Anggarannya kan dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara), 2020-lah," kata Isdianto, Sabtu, usai menghadiri konfrensi daerah dan konfrensi cabang PDI Perjuangan se-Provinsi Kepri, Sabtu (29/6) di Hotel Harmoni One, Batam, Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, pasti berharap pembangunan jembatan bisa dikerjakan. Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat lagi.
"Supaya ekonomi kita bergairah," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak juga meyakinkan hal serupa.
Dikatakan, Jembatan Babin pasti akan dikerjakan, mekanismenya lewat APBN di tahun mendatang.

"Seorang presiden kalau punya visi dan misinya begitu (bangun Jembatan Batam - Bintan), pasti dikerjakan. Tapikan ada prosesnya, DED-nya lagi," kata Jumaga.
Dari DPRD Kepri, juga akan mendorong dan menindaklanjuti janji Jokowi itu, agar pembangunan Jembatan Babin bisa segera dikerjakan.
Jembatan ini dinilai punya peran penting.
"Jembatan ini sebagai sentra penghubung antara pulau yang satu dan lainnya. Bintan dan Tanjungpinang akan semakin ramai dikunjungi orang nanti," harap Jumaga.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I Kepri, Endry Z Djamal mengatakan, terkait pembangunan Jembatan Babin, prosesnya bisa dibilang masih panjang.
Pemerintah daerah setempat diminta menyiapkan Feasibility Study, soal jembatan yang menjadi penghubung antara Batam dan Bintan.
Lantaran ada perubahan rute jembatan.
• Plt Gubernur Kepri Usulkan 3 Proyek ke Jokowi, Setelah Waduk Sei Gong Jembatan Batam Bintan
• Gubernur Kepri Nurdin Dukung Jokowi di Pilpres, Kini Ditangkap KPK, Nasib Jembatan Batam Bintan?
"Yang awalnya langsung dari Batam ke Bintan, tapi ini melewati dua pulau. Jadi harus ada Feasibility Study yang harus dilaksanakan," kata Endry, Senin (27/5).
Di samping itu, ada beberapa persyaratan yang masih kurang dan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), diminta supaya kekurangan dilengkapi.
Kemen PU PR lanjutnya, masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan percepatan proses.
Endry juga belum bisa memastikan, kapan FS selesai.
Kewajiban melakukan FS ada di Pemda. Kendati begitu, dia mengatakan ke depan untuk pembangunan jembatan ini, semua pihak harus satu suara.

"Kita harus satu suara, satu pembahasan. Kalau memang jembatan ini dibutuhkan untuk ketahanan pangan, mau tidak mau kita buat," ujarnya.
Selain Jembatan Babin, Jokowi juga berjanji untuk memberikan legalitas terhadap kampung tua di Batam.
Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil datang ke Batam.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti percepatan legalitas kampung tua.
Ada 37 titik kampung tua di Batam yang akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dengan begitu, masyarakat yang telah mendiami tanahnya secara turun-temurun di kampung tua, bisa mendapatkan legalitas, berupa hak milik.
Langkah percepatan ini, disikapi Wali Kota Batam, Rudi dengan melakukan road show ke 37 titik kampung tua di Batam.
Road show dimulai dari kampung tua di Batu Merah, kemudian lanjut ke kampung tua Tanjunguma, kampung tua di Panau, Nongsa, dan beberapa titik lainnya.
• 757 Kepri Jaya FC Kalahkan PS Batam di Liga 3 Kepri: Juara Ini Untuk Wak Din
• Usai Tonton Lawan Laga Mitra Kukar, Suporter PSIM Diteror Penembak Misterius, 9 Orang Luka-luka
Dia memberikan sosialisasi kepada masyarakat kampung tua setempat, untuk penyelesaian legalitas kampung tua.
Wali Kota Batam, Rudi mengakui waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di kampung tua, terbatas.
Proses itu harus sudah diselesaikan sebelum lahan masyarakat yang sudah didiami secara turun-temurun diberikan legalitas oleh pemerintah.
Makanya, Pemerintah Kota Batam bersama pihak terkait lainnya, berupaya bergerak cepat.
Rudi mengatakan, momentum penyelesaian legalitas kampung tua di Batam harus segera dimanfaatkan.
"Kita dikasih limit waktu 1 bulan.
Waktu kita hanya sampai awal Oktoberlah semua selesai," kata Rudi, saat kegiatan halalbihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di kampung tua Tanjunguma, Kamis (27/6) malam.
Rudi meminta kerja sama dari masyarakat kampung tua untuk penyelesaiannya.
Dia mengatakan ada dua persoalan yang terjadi di kampung tua.
Pertama, lahan di kampung tua itu memang milik sendiri.
Ke dua, lahan yang ditempati bukan milik sendiri atau menyewa dengan orang lain atau semacamnya.
Rudi memberikan pemahaman, sebagaimana perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua.
Sedangkan masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, Rudi meminta hal itu segera diselesaikan dengan pemilik lahan.
Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya.
Begitupun mereka yang tinggal di laut. Hanya saja, Rudi meminta masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama.
Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik melainkan hak guna bangunan (HGB). (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)