HEADLINE TRIBUN BATAM
Iuran BPJS Naik 100% Per 1 Januari 2020
Mulai Rabu, 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen atau 2 kali lipat daari premi sebelumnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rangkaian protes dan reaksi warga atas rencana menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tak menyurutkan langkah pemerintah.
Mulai Rabu, 1 Januari 2020 mendatang, iuran yang dibayarkan warga, karyawan, atau pihak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, resmi naik 100 %, atau dua kali lipat dari besaran lima tahun terakhir.
Kenaikan terpaksa ditempuh untuk menutupi kerugian BPJS. Pemerintah yakin perubahan iuran premi yang dibebankan ke peserta BPJS bisa mengatasi persoalan defisit anggaran secara terstruktur.
Di Batam, otoritas penyelenggara jaminan kesehatan ini masih menunggu ketentuan dari Jakarta.
"Kami belum terima aturan,” kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam Maya Satriani, Selasa (3/9/2019).
Di Kepulauan Riau, total kepesertaan BPJS Kesehatan per Agustus 2019 mencapai 513.379 orang, atau masih 24,6% dari total penduduk di Kepri 2.082.694 jiwa (data BPS 2017). Jumlah terbesar ada di Kota Batam.
• Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
Kepesertaan terbesar 63,3 % adalah rakyat kurang mampu (Kelas III) 325.195 jiwa. Lalu menyusul Kelas II (120.558 atau 23,4%) dan Kelas I sebesar 67.626 (13,1%)
Namun data terakhir, Agustus 2019 menyebutkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan sebanyak 39.654 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Kepri.
Sekitar 96% dari Peserta Non-PBI atau karyawan swasta, dinon-aktifkan karena tak bayar iuran, atau karena PHK. Selama ini, para peserta itu dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber BPJS Kesehatan Kepri dari SK Kemensos No. 79/HUK/ 2019, per Kamis (8/9), menyebutkan jumlah peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan adalah Kota Batam sekitar 29.161 orang atau 73,5% . Peserta BPJS mandiri terbesar kedua yang tak lagi bisa menggunakan jasa kesehatan adalah Karimun 3.087 orang atau sekitar 7,7%.
Di Bintan ada 4,4% (1.769 orang), di Kabupaten Anambas 1.438 orang 3,9%, Natuna 1.524 orang (3,8%), 4,2% — Kota Tanjung Pinang 1.671 orang dan Lingga 2,5% atau 1.004 orang.
Penonaktifan itu, kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Agusrianto mengatakan, angka itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, karena status Nomor Induk Kepersertaan (NIK) tidak jelas.
Ada yang tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program JKN sejak 2014 , Ada juga yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda atau Pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Secara nasional, hingga Juli 2019, ada 223,3 juta jiwa; Peserta BPJS Kesehatan. Komposisi Peserta BPJS sekitar 82,9 juta jiwa peserta non-penerima bantuan iuran (PBI), 34,1 juta jiwa PPU Badan Usaha (karyawan swasta), 32,5 juta jiwa Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) , 17,5 juta jiwa Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, dan 5,1 juta jiwa Bukan Pekerja (BP).
Skema Kenaikan