KARIMUN TERKINI

Kepala UPT Dishub Pemkab Karimun Ditangkap Polisi, Temukan Ekstasi & Paket Kecil Serbuk Narkotika

Polisi akhirnya mengungkap penangkapan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun

KOMPAS.com/ Kiki Andi
Ilustrasi 

TRIBUN BATAM.id, BATAM - Polisi akhirnya mengungkap penangkapan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fahrul (40) atas kepemilikan sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Selasa (3/9/2019) mengatakan, tidak hanya sabu, Fahrul juga menyimpan pil ekstasi.

"Iya benar," kata Erlangga. Pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Karimun berserta barang bukti sabu, Jumat (30/8/2019) sore.

 Selain Sabu, Polisi Temukan Pil Ekstasi Milik Kepala UPT Dishub Kundur Utara

Kepala UPT Dishub Karimun Ditangkap, Polisi Temukan Bong Hingga Sabu Siap Pakai

Kepala UPT Dishub Karimun Ditangkap, Polisi Temukan Bong Hingga Sabu Siap Pakai

 Penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar Batam Masih Terjadi, BC Batam Ambil Tindakan Tegas

Fahrul yang merupakan warga komplek Timah RT 02 RW 05 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dua paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram, setengah butir narkotika diduga jenis ekstasi logo barcelona warna hijau muda, satu paket kecil serbuk narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau muda dengan berat kotor 0,20 gram, satu paket kecil serbuk narkotika diduga jenis shabu warna orange 0,20 gram.

Selanjutnya satu butir narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau tua, dua buah timbangan, dua buah gunting, plastik sisa diduga pembungkus pil ekstasi, dua buah alat hisap, satu buah sendok sabu, lima bungkus narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau tua.

Dan satu buah kotak mancis warna hitam, satu buah dompet timbangan, dan plastik sisa diduga pembungkus ekstasi.

Semua barang bukti (BB) dari Fahrul yang merupakan kelahiran Dabosingkep, 20 Desember 1978 itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara atau TKP.

Pertama di Komplek timah RT 02 RW 05 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Jumat.

TKP kedua di daerah Orari Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada hari yang sama.

Lebih jelas, kronologis kejadian begini. Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 15.45 WIB Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi di komplek Timah tersebut.

Promo KFC di Hari Pelanggan Nasional, Beli 9 Potong Ayam Hanya Rp 74 Ribuan

Ramalan Zodiak Rabu 4 September 2019, Taurus Penuh Kekhawatiran. Gemini Antusias

Johor Bahru Krisis Air, 150 Ribu Warga Mulai Dijatah

Fakta Anjing Sparta Bima Aryo Serang ART Hingga Tewas, Kesaksian Suami Korban hingga Reaksi Warga

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba Polres Karimun, menuju tempat yang diinformasikan sekira pukul 16.00 WIB.

Berikutnya personel Sat Narkoba Polres Karimun mendapat informasi yang di infokan berada di dalam rumah.

Tim selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Fahrul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar luar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved