Pemerintah Pusat Setujui Museum Batam Masuk Inventaris Museum se Indonesia
Pendaftaran Museum Batam ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berlanjut.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
"Beberapa waktu lalu sudah dikurasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Bukittinggi, dan diperkirakan keramik ini dari zaman Dinasti Ming. Ini menarik. Beberapa koleksi di museum mini Bulang juga akan kita coba gabungkan di sini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Disbudpar Kota Batam mendaftarkan Museum Batam ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengatakan, pendaftaran dilakukan agar Museum Batam masuk dalam daftar inventaris museum se-Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Disebutkan, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
Museum merupakan contoh dari cagar budaya yang ada.
• Hanya Tiga Hari, Facebook Bakal Buka Cafe Unik di Jakarta, Catet Tanggalnya
"Dengan didaftarkan ini, juga dimungkinkan bagi museum untuk mendapat bantuan revitalisasi dari kementerian," kata Ardi, Kamis (7/8).
Pendaftaran tepatnya dilakukan pada 2 Agustus lalu.
Mereka mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke kementerian. Mencakup nama museum, visi misi, lokasi dan daftar koleksi.
Mantan Kabag Humas Setdako Batam ini melanjutkan, tahapan selanjutnya, mereka harus menyerahkan kajian akademis serta mengajukan proposal untuk Museum Batam.
Ardi berharap, kelak museum itu akan menjadi pilihan destinasi wisata bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Batam.
"Berdasarkan survei Bank Indonesia beberapa waktu lalu, wisman yang datang ke Batam itu ingin melihat museum. Karena itulah kita mengejar pembentukan museum ini," ujarnya. (wie)