Siswa Pembunuh Begal Karena Membela Pacarnya yang Akan Diperkosa Terancam Penjara 7 Tahun
Siswa SMA pembunuh begal karena hendak mempertahankan kehormantan pacarnya yang hendak diperkosa dijadikan tersangka.
polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019)
Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.
AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.
Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.
Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas.
#Siswa Pembunuh Begal Karena Membela Pacarnya yang Akan Diperkosa Terancam Penjara 7 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi