Dirawat di RSPAD, Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal

Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

kompas.com
Kivlan Zen 

TRIBUNBATAM.id - Kivlan Zen, kini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin.

Terdakwa kasus penguasaan senjata api, Kivlan Zen dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin (16/9/2019) kemarin.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

 Respon Wiranto Soal Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Untuk Kivlan Zen: Jangan Sampai ke Saya Lagi

 Soal Dijadikan target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Tidak Untuk Hal Ini

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebelumnya Didakwa Punya Senpi Ilegal, Jenderal Kivlan Zen Kini Masuk RS

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved