Dirawat di RSPAD, Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal

Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

kompas.com
Kivlan Zen 

"Yang kami ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Pembunuhan tidak ada. Jadi senjata untuk apa? Tidak ada, sangat banyak celah untuk eksepsi," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Kivlan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Menurut dia, seharusnya Kivlan hanya dijerat satu dakwaan saja. Namun, dia menilai, JPU justru memisahkan dakwaan menjadi dua bagian.

"Artinya apa? Ini perkara, perkara berat bukan perkara ringan. Kalau mau lepas, lepas dua-dua ataupun kalau kena satu yang satu lagi berjuang. Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi dimana isi daripada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," tambahnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik? Pengacara: Itu Hoaks

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved