Dirawat di RSPAD, Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
TRIBUNBATAM.id - Belakangan beredar juga adanya permintaan bantuan materi yang mengatasnamakan keluarga Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata yang kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kalian telah khianat terhadap putra terbaik bangsa ini. Dukung Pak Keivlan dengan bantuan materi seiklasnya untuk keberlangsungan beliau yang tetap teguh bersama umat Islam.
Di gambar tersebut lengkap disebutkan dukungan dikirim melalui nomor rekening dan pemiliknya.
Nantinya seluruh bantuan yang masuk bakal diumumkan secara transparan.
Menyikapi itu, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya tersebut.
Namun, Tonin Tachta tidak membantah permintaan itu sudah beredar luas dalam beberapa hari ini di grub dan pesan Whatsapp.
"Itu hoaks, tidak ada hubungannya dengan Pak Kivlan Zen dan keluarga. Mohon bantuannya untuk menyebarkan, kami pengacara dan keluarga tidak meminta sumbangan kepada siapa saja," tegas Tonin dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com, sabtu (14/9/2019).
Tonin Tachta juga meminta masyarakat tidak percaya begitu saja dengan ajakan penggalangan dana.
Dia meminta masyarakat berhati-hati agar tidak ada yang mengambil kesempatan dalam keadaan ini.
Untuk diketahui Kivlan Zen saat ini berstatus terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal.
Dia diduga menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam.
Mantan Kepala Staf kostrad ini didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Ajukan eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, Kivlan Zen, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9/2019).
"Yang mulia, saya tidak bisa terima (surat dakwaan,-red). (Eksepsi,-red) serahkan kepada penasihat hukum dan sampaikan sendiri," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Salah satunya tujuan dari kepemilikan senjata api dan amunisi. Dia menegaskan, kliennya tidak mempunyai senpi dan amunisi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.