Kenalan di Facebook, Gadis 24 Tahun Disuntik Obat Bius Lalu Diperkosa Mantan Petugas Medis
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan tersangka mengakui awal perkenalannya dengan korban melalui media sosial.
Kenalan di Facebook, Gadis 24 Tahun Disuntik Obat Bius Lalu Diperkosa Mantan Petugas Medis
TRIBUNBATAM.id- Sungguh malang nasib gadis berusia 24 tahun ini.
Setelah berkenalan dengan seorang pria di Facebook, ia justru menjadi korban perkosaan.
BSN (25) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap AM (24).
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan mantan petugas medis itu mengakui awal perkenalannya dengan korban melalui media sosial.
Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di kawasan perbelanjaan di Depok pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.
• Terungkap Usai Dibunuh, Mayat Gadis Remaja 13 Tahun juga Diperkosa 3 Pelaku, Korban Sempat Melawan
• Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saduaranya yang tenagh dalam keadaaan sepi dan menawarkan untuk suntik vitamin c.
Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut, namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.
“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya, namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.
Tak berselang lama, korban pun terbangun namun masih dalam keadaan setengah sadar dan lemas, serta langsung menghubungi adiknya untuk dijemput.
Setelah dijemput adiknya dan menceritakan musibah yang baru dialaminya.
Korban bersama keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.
Hanya berselang beberapa jam dari kejadian, pelaku pun langsung berhasil diamankan oleh tim Srikandi sekira pukul 01.00 WIB dari kediamannya di kawasan Sawangan dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.
Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.