BATAM TERKINI

Bobol Rp 50 Juta Milik Warga Karimun, Lulusan SD Ini Ngaku Belajar Kejahatan Siber Secara Otodidak

David, pria lulusan SD yang tinggal di Palembang berhasil membobol uang tabungan milik seorang warga Karimun melalui transaksi elektronic banking.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Pelaku kejahatan siber dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Kedua tersangka yang ditangkap bernama David dan Ade Yuli Herliyana. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku kejahatan siber dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dua tersangka ditangkap yakni David dan perempuan bernama Ade Yuli Herliyana.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, keduanya ditangkap di dua kota yang berbeda.

"D (David) diamankan di Palembang Sumatera Selatan dan AY (Ade Yuli Herliyana) diamankan di Jakarta. Saudara D merupakan otak pelaku. Dia ini juga residivis dengan kasus yang sama," kata Rustam saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (23/9).

Adapun kejadian tersebut adalah dialami oleh korban Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kejadian bulan Juli 2019 lalu.

E-banking miliknya dibobol sistemnya oleh David.

TERUNGKAP! Sejak 2014, Sudah 5 Sindikat Kejahatan Siber Skala Internasional Terbongkar di Batam

Bermarkas di Batam Selama 2 Bulan, Ternyata 47 Penjahat Siber Asal Taiwan Belum Digaji

Atas kejadian itu, uang korban terkuras Rp 50 juta. Uang di rekening miliknya tersisa Rp 2 juta 68 ribu.

Diungkapkan Rustam, kedua pelaku yang diamankan mengaku tidak saling kenal.

Dalam melancarkan aksi mereka, cukup rapi dan tersistematis. Cara mereka menarget calon korban dengan cara, mencari nomor handphone secara acak.

Maka dapatlah 08129396xxxx yang merupakan milik Ridho.

Ketika dapat nomor yang ditarget, lalu David menghubungi calon korban. Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang.

Agar tidak diketahui, pelaku David berpura-pura sebagai orang bank.

Setelah selesai semua langkah pertama ini, David kemudian meminta bantuan pihak lain.

Yakni, meminta bantuan ke Aris Munandar alias Bakar warga Binaan di salah satu Lapas yang ada di Pulau Jawa, untuk mencari orang.

Yang berperan sebagai pengganti kartu di Telkomsel.

Kemudian Aris Munandar meminta bantuan Ade Yuli Herliyana.

Untuk mengganti kartu serta mengalihkan identitas nomor 08129396xxxx. Seolah-olah nomor itu miliknya.

Pengalihan nomor 08129396xxxx menjadi milik Ade Yuli Herliyana berhasil.

Penggantian dilakukan di GraPARI Telkomsel di Jakarta. Setelah nomor 08129396xxxx dikuasai, maka mereka melancarkan aksi. Dengan cara memindahkan saldo milik korban.

Dalam hasil penyelidikan polisi, Ade Yuli Herliyana mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan Aris Munandar dapat Rp7,5 juta.

"Apakah ada keterlibatan pihak GraPARI itu? Tentu kami akan melakukan penyelidikan dulu," kata Rustam.

Tidak berhenti di situ saja, Rustam mengatakan, David dalam melancarkan aksinya tidak sendirian.

Dia dibantu oleh Saiful alias Saipul yang konon masih diburon (DPO).

Saiful berperan penyedia website. Yang seolah milik bank tertentu. Sehingga dengan mudahnya mereka menggasak uang calon korbannya.

Kemajuan teknologi dewasa ini kian pesat, namun pelaku kejahatan siber juga canggih.

Tak main-main, jika pelaku melancarkan aksi jahatnya bisa kuras saldo nasabah.

Polda Kepri baru-baru ini berhasil membongkar jaringan kejahatan siber.

Menangkap David dan perempuan bernama Ade Yuli Herliyana. Karena mereka menguras saldo korban Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

"Untuk itu, kami minta nasabah bank agar tidak membocorkan segala rahasia rekening bank, E-banking atau hal apa saja berhubungan dengan bank. Karena kejahatan siber semakin canggih. Kalau bisa, e-banking cek berkala. Jangan sampai menjadi korban," imbau Direskrimsus Polda Kombes Pol Rustam Mansur.

Tersangka David dan Ade Yuli Herliyana dijerat pasal berlapis. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menjerat keduanya Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 dan/atau pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Atau pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau pasal 378 dan pasal 55 KUHP. 

David Belajar Otodidak

Pelaku kejahatan siber dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Kedua tersangka yang ditangkap, David dan perempuan bernama Ade Yuli Herliyana.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, keduanya ditangkap di dua kota yang berbeda.

David ditangkap di Palembang Sumsel dan Ade Yuli Herliyana di DKI Jakarta.

Sosok David merupakan otak pelaku yang menguras saldo Rp 50 juta nasabah bank Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terlihat kurus.

Namun siapa sangka, David ahli IT. David mengaku, tidak sekolah tinggi.

"Saya hanya tamat SD. Saya belajar otodidak. Ya, juga diajakarkan," kata pria yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

David mengaku sudah cukup lama melakoni perkerjaan itu. Meski terbilang ahli, namun jajaran Polda Kepri lebih ahli lagi.

Dia ditangkap dari persembunyiannya di Palembang. Sementara Ade hanya ibu rumah tangga di Jakarta. Ia pun nekat mencari uang dengan cara tidak halal.

"Ya menyesal pak. Karena faktor ekonomi," kata Ade. (tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved