Jumat, 1 Mei 2026

BATAM TERKINI

Beraksi di Batam, 31 Penjahat Siber Asal China dan Taiwan Ternyata Gunakan Paspor Bebas Visa

Dari 47 orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China yang melakukan kejahatan siber di Batam, ternyata 31 di antaranya pakai paspor bebas visa

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Puluhan WNA usai jalani pemeriksaan di Komplek Niaga Mas Sukajadi nomor K 6-7. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan yang berhasil mengecoh instansi Dirjen Keimigrasian Indonesia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Rabu (25/9/2019).

Para WNA diperiksa untuk menentukan status hukum yang dilakukan mereka.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang juga sebagai Plh Kabid Inteligen Penindakan kelas 1 khusus Batam, Yukatsih.

"Kita sedang persiapan untuk olah TKP di Komplek Ruko Grand Orchid dan Komplek Niaga Mas Sukajadi, sebentar lagi kita ke sana," ujar Yukatsih kepada Tribun Rabu (25/9/2019).

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto mengatakan bahwa olah TKP ini sebagai upaya pendalaman barang bukti kualifikasi penentuan pelanggaran yang dilakukan para WNA.

"Apakah mereka nantinya dipulangkan alias dideportasi ke negaranya atau menjalani proses hukum di pengadilan untuk dipidanakan akan ditentukan setelah di olah TKP," ungkapnya.

Dikatakannya bahwa olah TKP tersebut telah mendatangkan tim penyidik dari Direktorat penindakan Imigrasi.

Bobol Rp 50 Juta Milik Warga Karimun, Lulusan SD Ini Ngaku Belajar Kejahatan Siber Secara Otodidak

TERUNGKAP! Sejak 2014, Sudah 5 Sindikat Kejahatan Siber Skala Internasional Terbongkar di Batam

"Dalam hal ini kita dibantu direktorat penindakan yang akan turut memeriksa. Sebab kita kekurangan tim penyidik," ucapnya.

Sebanyak 47 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan itu sudah seminggu menjalani pemeriksaan sejak berhasil diamankan pada Rabu (18/9) lalu hingga kini menunggu nasib baik.

Apakah mereka merupakan korban kejahatan atau pelaku kejahatan, hingga malam, Rabu (25/9) mereka menjalani pemeriksaan alias olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks ruko Grand Orchid nomor 12 A.

Pantauan Tribun sebanyak 16 orang WNA sedang mengikuti gelar perkara di dalam ruko yang diperiksa oleh tim gabungan Penyidik Dirjen Imigrasi, Polisi dan kejaksaan begitu alot.

Sesekali para WNA itu terdengar berteriak kelaparan untuk minta makanan dan minuman.

"Masih diperiksa, sejumlah barang bukti diperagakan dalam gelar perkara. Tinggal 4 saksi lagi," ujar seorang petugas imigrasi yang berjaga.

Puluhan WNA itu diangkut menggunakan dua unit mobil tahanan Deteni Imigrasi kelas 1 khusus Batam.

"Tidak boleh masuk, sedang ada pemeriksaan di dalam," ujar seorang polisi yang berjaga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved