Kisah Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Berakhir Pembunuhan dan Vonis Seumur Hidup
Prada DP Mutilasi Kasir Indomaret Vera, Mengulik Kisah Awal Hingga Vonis Seumur Hidup DP
"Vera Oktaria minta dinikahi Deri Pramana sampai gelap mata bunuh kekasihnya bahkan dimutilasi. Sempat juga diduga berhuhubungan badan sebelum dibunuh," ujar Kapendam di sela waktunya usai rilis kasus pembunuhan tersebut.
Tanggal 8 Mei dini hari, Deri Permana membekap Vera karena minta dinikahi.
"Setelah dibekap meninggal, setelah tahu meninggal dia (Deri) cari alat berupaya untuk hilangkan jejak jasad korban," katanya.
Prada DP lalu menemukan gergaji dan berupaya untuk mutilasi.
Diketahui dari penyidikan sebelumnya, Prada DP menaruh jenazah di dalam spring bed penginapan.
Prada DP juga sempat membuat pemantik dari korek api dan racun nyamuk bakar dengan tujuan membakar jenazah.
Sidang Perdana DP
Prada DP saat keluar dari mobil tahanan tiba dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Prada Deri Permana akhirnya menjalani sidang perdana di
Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Deri hadir di gedung pengadilan pada pukul 07.54 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan ketat.
Kehadiran Deri di gedung pengadilan langsung mendapat reaksi dari keluarganya yang telah menunggu sejak pagi hari.
"Aak,"teriak seorang perempuan yang merupakan salah satu keluarga Deri.
Namun Deri yang menggunakan baju tahanan oranye hanya tertunduk tampak menoleh ke arah keluarganya.
Dia terus berlalu dan digiring ke ruang tahanan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang.
Akui Berhubungan Badan dengan Vera dan Wanita Lain
Prada Deri Permana atau Prada DP yang menjadi terdakwa dalam kasus memutilasi kekasihnya yang juga kasir Indomaret Vera Oktaria, memberikan pengakuan soal sosok Serli.
Diketahui, nama Serli muncul saat sidang kasus mutilasi Vera Oktaria yang digelar Kamis (1/8/2019).
Serli disebut oleh teman Prada DP, Putra Baladewa, yang menjadi saksi di persidangan saat itu.
Prada DP Mengaku 4 Kali Hubungan Intim dengan Serli
Prada DP menuturkan kisah hubungannya dengan Serli, yang disebutnya sebagai teman dekat.
"Selama saya kabur dari pendidikan, waktu itu Serli datang ke kosan. Di situ kami berhubungan badan. Selama empat kali Serli datang, empat kali juga kami berhubungan badan," ucap Prada DP.
Dikatakan Prada DP, mereka saling kenal sejak awal SMA.
Dan selama ini, Serli yang menaruh hati padanya.
Sementara, dia menganggap Serli hanya sebatas teman dekat.
Sehingga, dia lebih memilih Vera Oktaria sebagai kekasih.
"Serli yang suka sama saya. Sedangkan saya tidak suka sama dia," ujarnya.
Kenal Sebelum Dekat dengan Vera Oktaria
"Saya tidak pacaran dengan Serli. Hanya teman dekat saja sejak kelas 1 SMA tahun 2013. Kenalnya sejak sebelum dekat dengan Vera."
"Mulai agak jauh sama Serli setahun setelah itu saat kami masuk kelas 2. Saya IPS Serli IPA," jelas Prada DP saat menceritakan kedekatannya dengan Serli.
Pengakuan Teman Prada DP soal Sosok Serli
Hadir sebagai saksi kedua di sidang perdana Prada DP, Putra Baladewa mengatakan bahwa terdakwa pernah membawa perempuan lain yang bukan kekasihnya.
Bukan Vera Oktaria, Prada DP membawa wanita lain bernama Serli ke kamar indekosnya pada 5 Mei 2019 lalu.
"Saya pernah menemani terdakwa mencari kos, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.
Saksi Putra Baladewa menyebutkan bahwa dirinya mengenal dua orang wanita yang menjadi kekasih Prada DP.
Putra mengatakan jika Serli adalah kakak kelas Vera Oktaria.
"Vera kelas 1, Serli kelas 3," ungkapnya.
Vonis Desersi
Prada Deri Permana alias Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP pun saat ini menjadi terdakwa terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria yang tak lain kekasihnya sendiri.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH.
Tuntutan Oditur
Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kamis (22/08/2019).
Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut pemecatan sebagai anggota TNI.
Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.
Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"
"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Vonis Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.
"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup