KPK Perpanjang Masa Penahanan Kock Meng, Pengusaha Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepri Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, terus berlanjut.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Dipa Nusantara
Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK 

Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Reklamasi Nurdin Basirun Berlanjut, Masa Penahanan Kock Meng Diperpanjang

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepri Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/9/2019) malam.

Maling Bawa Sajam di Batam, Masuk Rumah Warga Lewat Jendela, Acungkan Pisau ke Pemilik Rumah

Warga Batuaji Resah, Remaja Nongkrong di Pencucian Motor Hingga Larut Malam, Minta Polisi Bertindak

"Masa penanahanan diperpanjang selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober hingga 9 November 2019 mendatang," tulisnya via pesan Whatsapp.

Penahanan Kock Meng ini masih dalam pengembangan kasus suap perihal penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.

Diketahui, dalam prosesnya Kock Meng bersama Abu Bakar, tersangka lain, menyuap Nurdin Basirun untuk menerbitkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, beberapa bulan lalu.

Kock Meng Tersangka.

Nama pengusaha asal Batam, Kock Meng, masih terus menjadi perbincangan beberapa warga di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Apalagi setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka belum lama ini.

 Produksi Sampah di Batam Capai 1000 Ton Sehari, Warga Batam Lakukan Aksi Gotong Royong Serempak

 Cerita Petugas Padamkan Api Karhutla, Temukan Ular Berkaki Tiga hingga Ditegur Beruang

Dari Febri pula Kock Meng diketahui akan menyulap lahan di sana untuk dijadikan sebuah resort dengan total lahan seluas 16,4 hektar.

Menyikapi hal ini, beberapa warga di kampung tua itu pun turut membuka suara.

Salah satunya Awang. Saat ditemui Tribun, Jumat (20/9/2019) sore, ia menyebut Kock Meng telah membeli lahan di sana dan mengganti rugi kelong milik nelayan sekitar untuk merencanakan proyek miliknya.

 Kronologi Suporter Persebaya & PSIS Semarang Merangsek Masuk Stadion, Panpel Ngaku Merugi

"Ada sebanyak 8 kelong laut, tak cuma satu. Katanya sih memang mau dibuat proyek untuk memancing ikan, kan tamunya banyak dari Singapura," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia pun mengaku kaget saat KPK menyebut Kock Meng mengurus lahan seluas 16,4 hektar di wilayah tempat tinggalnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved