KPK Perpanjang Masa Penahanan Kock Meng, Pengusaha Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepri Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, terus berlanjut.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Dipa Nusantara
Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK 

Baginya hal itu terasa mustahil. Bukan tanpa sebab, yang ia tahu Kock Meng 'hanya' memiliki lahan seluas 50X85 meter persegi.

"Tapi kalau memang seluas itu, habislah kampung tua kite nih. Luas kampung saja 16,6 hektar, sisa dua hektar. Mau jadi ape kami nih?" terangnya dengan logat Melayu kental.

Diakuinya, Kock Meng tak terlalu familier bagi warga di sana.

Namun, ia mengatakan, saat Kock Meng membeli kelong milik nelayan ditemani oleh Abu Bakar, tersangka di kasus suap Nurdin Basirun.

"Abu Bakar itu kerap mendampingi dia (Kock Meng) itulah. Yang kami tahu pertama kali beli lahan di sekitar situ malah Johanes Kodrat itu," sambungnya sambil menikmati angin laut di Tanjung Piayu.

 Inisiatif Perisai BPJS Ketenagakerjaan Raih Apresiasi Innovation Recognition Award dari ASSA

Namun beberapa warga juga kaget saat Johanes Kodrat turut dimintai keterangan oleh KPK perihal kasus yang membuat Nurdin Basirun harus ditahan KPK.

"Tak menyangka juga kami dua orang itu (Johanes Kodrat dan Kock Meng) turut diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Nurdin Basirun sendiri merasa dijebak dalam perkara suap dan gratifikasi ini.

Seperti penyampaian kuasa hukumnya kepada Tribun.

"Pak Nurdin bilang kesaya, kenapa sampai dijahatin seperti ini. Seperti jebakan ini," kata Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum Nurdin dalam kasus ini.(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved