KKPN Pekanbaru di Anambas Buka Layanan TPKP dan TDKPI, Effi : Masih Banyak Nelayan yang Belum Daftar
Effi mengakui masih banyak kapal nelayan Anambas yang belum melakukan pendaftaran.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pekanbaru di Anambas membuka layanan bagi nelayan di Anambas, Provinsi Kepri.
Layanan yang diberikan berupa penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Perikanan (TPKP) dan Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuhari,S.Sos, mengatakan, pelayanan selama empat hari sejak tanggal 2 Oktober 2019 ini tidak dipungut biaya.
Effi mengakui masih banyak kapal nelayan Anambas yang belum melakukan pendaftaran.
Data dari Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, baru 627 nelayan yang memiliki TPKP dengan bobot kapal antara 1 sampai 5 GT.
Di Anambas ada 2.907 nelayan di 7 kecamatan dengan total kapal ikan sebanyak 2.481 unit.
• Nelayan Anambas Bakal Masuk BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Akan Beri Subsidi
• Lanal Tarempa Tangkap Nelayan Asing Asal Vietnam, Curi Ikan di Perairan Indonesia
• Menabrak Kapal Pukat Milik Nelayan, Pria Ini Pilih Jalur Kekeluargaan Untuk Mengganti Rugi
"Sekarang nelayan yang punya kapal kan harus terdaftar," ucap Effi kepada tribunbatam.id saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (1/9/2019).
Nelayan yang memiliki TPKP sudah kedaluwarsa bisa diperbarui.
Bagi nelayan yang ingin membuat TPKP baru harus melengkapi persyaratan dokumen.
Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Nelayan dan Identitas Kapal.
Jika nelayan ingin memperpanjang cukup menambahkan Dokumen TPKP/TDKPI lama.
"Setelah TPKP keluar dan mereka dapat surat, baru nelayan bisa mendaftar ke gerai pelayanan ini. Sehingga nelayan tidak perlu menunggu lagi, langsung didaftarkan ke kementeriannya," sebut Effi.(tribunbatam.id/rahmatika)