BATAM TERKINI

Salah Huruf dalam Dokumen Pribadi Harusnya Tak Perlu ke Pengadilan, Ini Usulan Anggota Dewan

Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha menyoroti kebijakan terkait salah huruf dalam dokumen pribadi yang harus ke Pengadilan untuk perbaikan.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama ini, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan terkait perbaikan data administrasi kependudukan yang selama ini harus memperoleh penetapan pengadilan.

Hal tersebut menjadi sorotan kerja Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha.

Utusan menilai, jika ada kesalahan nama atau identitas pada nama warga tidak musti harus penetapan pengadilan.

Karena tidak ada hal urgent hukum soal itu.

Lagi pula, katanya, hal itu sangat memberatkan masyarakat.

Padahal, pemerintah atau negara menghindari warganya bersentuhan dengan hukum.

"Seharusnya Disdukcapil memberikan kemudahan. Menghindari masyarakat bersentuhan dengan hukum. Tetapi yang terjadi, berdasarkan pantauan kami puluhan bahkan ratusan warga harus berurusan di pengadilan. Padahal hanya ada kesalahan nama atau identitas lainnya," katanya Rabu (2/10/2019).

Pria yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam ini, perbaikan data atau nama yg hanya salah huruf atau salah pengetikan seharusnya tidak perlu penetapan pengadilan.

Penetapan pengadilan memberatkan masyarakat karena masyarakat harus menjalani persidangan yang membutuhkan waktu dan mengeluarkan biaya.

Selain itu,beban pengadilan bertambah padahal beban pengadilan cukup berat dalam menyelesaikan perkara-perkara yang sangat substansi yaitu perkara dan pidana.

''Intinya, jangan sampai Disduk mempersulit masyarakat," tambahnya.

Utusan berharap, ada solusi lain menangani persoalan ini.

Hal ini juga harus membantu pengadilan agar tidak terjadi penumpukan perkara.

Menurut pria yang berlatarbelakang pengacara ini, solusinya yang ditawarkan Fraksi Hanura adalah, Disduk membentuk satuan tugas atau sebutan lain.

Untuk memproses permohonan masyarakat terkait dengan data administrasi sehingga masyarakat terlayani dengan baik dan cepat.

Disduk diharapkan mampu membuat terobosan yang dapat membantu masyarakat.

Ia mengatakan, juga sedang fokus persoalan ini dan ke depan.

Komisi 1 akan mengagendakan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait.

"Termasuk pengadilan untuk mencapai pemahaman yang sempurna. Sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi kekeliruan," tambah Utusan.(tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved