Kenaikan Upah Buruh Tahun Ini di Kisaran 8 Persen, Begini Penghitungannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah buruh tahun depan masih berdasarkasn Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015

Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja, berkumpul di depan halte Panbil, Muka Kuning Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  mengatakan, kenaikan upah buruh tahun depan masih berdasarkasn Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, kenaikan upah dihitung berdasarkan gaji minimum berjalan dikalikan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan serta tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menyebut, kenaikan upah buruh idealnya setara dengan elastisitas 1 dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Jadi, kalau asumsi makronya inflasi adalah 3% dan pertumbuhan ekonomi 5%, maka kenaikan buruh kisaran 8%. [PP 78/2015] masih relatif relevan," tutur Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10/2019).

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Menurutnya, kenaikan upah sesuai dengan PP 78/2015 adalah angka yang ideal. Meski begitu, dia mengakui apa yang diatur dalam PP tersebut belum sesuai dengan harapan pengusaha.

"Kita dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang melemah, artinya dengan kondisi seperti ini, tidak sesuai dengan harapan kita. Itu memberatkan dunia usaha," tutur Sarman. 

Sarman berharap, ke depannya penentuan kenaikan upah buruh disesuaikan dengan produktivitas serta kualitas tenaga kerja. Sementara, yang terjadi saat ini adalah kenaikan gaji dialami oleh setiap pekerja.

"Semua pukul rata, yang punya kompetensi dan tidak, semua naik gajinya," tutur Sarman.

Rencana Revisi

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, perubahan atas PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian. Dia menyebut, pengkajian ini dilakukan untuk bisa memenuhi tuntutan berbagai pihak.

"(PP 78/2015 tentang Pengupahan) Diubah karena ada tuntutan untuk itu, tuntutannya dipahami dan dilakukan pengkajian agar matang, bisa win-win solutions untuk semuanya. Kalau win-win, pasti tidak semuanya happy, tetapi kan setidaknya ada formula yang bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk kepentingan usaha maupun tenaga kerja," ujar Hanif.

Hanif menyebut, penentuan kenaikan upah tenaga kerja di tahun mendatang masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya kita lihat pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya saja. Selama kita masih menggunakan UU no 13 tahun 2003 dan PP 78/2015, ya masih itu," tambah Hanif.

Tak hanya PP 78/2015, Hanif juga menyebut tripartit nasional sudah sepakat diadakan revisi atas Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Namun, Hanif menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait perubahan UU ini.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved