Kenaikan Upah Buruh Tahun Ini di Kisaran 8 Persen, Begini Penghitungannya
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah buruh tahun depan masih berdasarkasn Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana bilang, Apindo tidak menolak revisi PP 78/2015. Menurutnya, PP tersebut memang harus direvisi mengingat pemberlakuannya yang sudah lima tahun.
Dibandingkan merevisi PP 78/2015, Danang justru berpendapat UU no 13/2003 perlu dibahas lebih lanjut. Menurutnya, beberapa perubahan perlu dilakukan supaya UU tersebut tetap relevan dengan kondisi saat ini, apalagi revolusi industri 4.0 sudah mulai berkembang.
Pengusaha juga menanggapi positif upaya dari pemerintah untuk membahas perubahan UU Ketenagakerjaan.
"Kami senang Pak Presiden sudah menemui federasi dan menyampaikan akan segera dibentuk tim perumus revisi UU No 13/2013. Jadi pemerintah tidak akan berdiri sendiri, tetapi pemerintah akan mengajak dunia usaha, mengajak federasi pekerja untuk membahas itu. Jadi masih banyak peluang untuk dialog," tutur Danang.
Terkait dengan kenaikan upah, Danang berpendapat perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut golongan atau area mana saja yang perlu mendapatkan kenaikan.
"Saat ini yang perlu dibahas secara serius, buruh seperti apa yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif, di golongan yang mana, di area yang mana. Ini yang harus kita bahas. Jadi tidak boleh dipukul rata. Kalau rata-rata berlaku nasional, semuanya naik, banyak industri yang akan collaps, dan itu akan merugikan buruh dan merugikan iklim investasi nasional," jelas Danang.