BATAM TERKINI
Stunting Bisa Kenai Bayi Sejak Dalam Kandungan, Apa Penyebabnya?
Kasus stunting di Kepulauan Riau mencapai 24 persen dari angka bayi lahir pada 2018. Lantas apa penyebab sunting yang mengakibatkan anak pendek?
Secara umum, Provinsi Kepulauan Riau menduduki posisi terbaik dalam hal penanganan gizi buruk di Indonesia, dengan angka kurang dari 13%, namun, Kota Batam memiliki prevalensi stunting 23,5%.
Pada semester pertama 2019, penderita stunting kota Batam juga terlihat mengalami peningkatan, yaitu sebesar 5,61%, sedangkan prevelensi tahun 2018 hanya 1,35 persen.
Penyebabnya adalah kurangnya asupan nutrisi pada anak.
Selain itu, faktor geografis, akses terhadap pelayanan kesehatan serta rendahnya pengetahuan ibu menjadi pemicu kondisi stunting pada anak-anak.
Fakta pengetahuan masyarakat yang rendah terlihat dari banyaknya kasus gizi buruk akibat kesalahan orang tua memberi asupan makanan pada anak.
Di tengah kemajuan teknologi, arus informasi diterima masyarakat tanpa filter.
Masyarakat juga setiap saat terpapar iklan yang belum teruji kebenarannya.
Jika tidak dibekali dengan pengetahuan yang tepat, maka masyarakat akan menjadi konsumen tanpa mengetahui baik buruk produk yang dikonsumsinya.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat mencontohkan iklan susu kental manis (SKM) sebagai salah satu iklan yang telah sekian abad menyesatkan persepsi masyarakat.
Selalu menampilkan iklan 4 sehat 5 sempurna SKM dalam iklannya.
“SKM yang sejak jaman kolonial hingga milenial, diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi. SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya," ujar Arif saat memberikan materi.
Padahal, lanjut dia, peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping.
Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur label dan iklan SKM melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada pasal pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi :
Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan. Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.