DPRD Kota Batam Murka, Kepala BPJS Kesehatan Batam Hanya Kirim Perwakilan Saat RDP di Kantor Dewan

Komisi IV DPRD Kota Batam Kecewa Ketidakhadiran Kepala Cabang BPJS Kesehatan Batam

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Komisi IV DPRD Kota Batam memfasilitasi asosiasi rumah sakit swasta seluruh Kota Batam, RSUD Embung Fatimah, dan RSOB melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Batam Zoni Anwar Tanjung, dimarahi Komisi IV DPRD Kota Batam.

Hal itu terjadi, ketika Zoni hanya mengirimkan perwakilannya Irfan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam.

"Seharusnya ini RDP perdana kita. Tidak sepatutnya kepala BPJS cabang Batam hanya mengirim perwakilan. Sekelas pak kepala dinas kesehatan (Didi Kusmarjadi, red)  datang. Terkesan tidak menghargai kita-kita di sini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri.

14 Artis Jadi Anggota DPR RI, Eko Patrio Terkaya, Harta Mulan Tak Ada di LHKPN

Sempat Bermalam di Mapolres, Tiga Orang Bos Hotel di Karimun Ini Dibawa ke Rutan

Legislator Kepri Soroti Kelangkaan Solar, Desak Penegak Hukum Cek CCTV SPBU

Rapat tersebut merupakan RDP antara sejumlah rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Batam, dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Sekitar lima bulan terakhir, sebanyak 23 rumah sakit dan klinik tertunggak atau belum terbayar BPJS Kesehatan.

"Sementara obat, gaji pegawai dan operasional lain tidak bisa bon. Klaim sejak Mei 2019 kami ajukan, tetapi sampai saat ini belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan. Kami minta solusi," ujar seorang perwakilan rumah sakit di RDP itu.

Perwakilan BPJS mengatakan, tunggakan tersebut bukan tidak dibayar. Hanya saja, keuangan BPJS saat ini belum mencukupi.

Sehingga terjadi tunggakan kepada 23 rumah sakit dan klinik di Batam.

Alasan itu kata Komisi IV kurang diterima akal sehat. Sebab, kata Ides masyarakat tetap membayar iuran per bulan. Dan kondisi itu seharusnya sudah diwanti-wanti oleh BPJS Kesehatan.

"Tapi sekarang kita malah terkecoh dengan hal-hal begini," katanya.

Ides mengatakan, BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab atas tunggakan yang terjadi.

Dia juga memperingatkan, jangan sampai akibat tunggakan itu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. "Kalau tidak dilayani bagaimana?," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr Didi Kusmarjadi, SpOG mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap dinomor satukan.

"Kita tak mau gara-gara ini terbengkalai semua," kata dr Didi.

Untuk mengatasi itu katanya, rumah sakit dan klinik yang tertunggak terpaksa menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF). SCF meminjam kepada bank yang ditunjuk dengan bunga 0,85 persen per bulan. Dengan tenor selama lima bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved