BINTAN TERKINI
Bawa Ganja 10 Kg dari Aceh ke Tanjungpinang Naik Kapal Pelni, Segini Upah yang Didapat RH
Tersangka membawa ganja dari Aceh 10 Kilogram, 7 kilogram sudah sempat dijual dan saat diamankan barang bukti hanya 3 kg.
Penulis: Alfandi Simamora |
Nendra juga menjelaskan, adapun kronologis pengungkapan bermula Selasa (8/10) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario di jalan raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Sekejab RH diringkus oleh tim Satresnarkoba Bintan dan mendapatkan tima panas dari polisi karena ketahuan membawa daun ganja sebanyak 3 Kilogram disepeda motornya.
Aksinya mantan residivis warga Kampung Kenanga Batu 3 Kota Tanjungpinang,ini memang tergolong nekat.
Pasalnya, tersangka sama sekali tidak menyembunyikan daun ganja itu dimotornya.Malah digantung di stang sepeda motornya.
"Tersangka hanya mengantung daun ganja itu di stang motornya,"ucap Nendra.
Saat tersangka diamankan, disana tim Satresnarkoba Bintan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka RH.
Baik penggeledahan badan maupun kendaraan yang digunakan tersangka.
Saat itu juga tim menemukan narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di sepeda motor merk Vario sebanyak kurang lebih tiga kilogram.
"Selain itu, kita juga berhasil mengamankan dua paket kecil narkotika yang di duga jenis ganja didalam tas sandang warna hitam,"tuturnya.
Nendra juga menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RH yang merupakan residivis pengendar ganja itu akan dijebloskan lagi kedalam penjara karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (tribunbatam.id/alfandi simamora)