BINTAN TERKINI
Bawa Ganja 10 Kg dari Aceh ke Tanjungpinang Naik Kapal Pelni, Segini Upah yang Didapat RH
Tersangka membawa ganja dari Aceh 10 Kilogram, 7 kilogram sudah sempat dijual dan saat diamankan barang bukti hanya 3 kg.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - RH, pengedar ganja yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Bintan ternyata mengambil barang langsung dari Aceh.
"Iya benar, tersangka mengaku disuruh ambil barang ganja yang hendak diedarkannya itu langsung ke Aceh,"tutur Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Jumat (11/10/2019).
Pelaku mengambil barang ke Aceh melalui dari Bandara Hang Nadim, Batam.
"Nah untuk menghindari aparat, tersangka memilih jalur laut. Dengan menaiki kapal Pelni, KM Kelud untuk kembali ke Tanjungpinang," terangnya.
Tersangka juga mengakui kalau sebelumnya tertangkap atas kasus yang sama. Tersangka dihukum badan dan akhirnya bebas pada tahun 2010.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama,"ucapnya.
Nendra juga menyebutkan, tersangka juga mengaku membeli barang narkotika jenis ganja akhir bulan September kemarin.
"Tersangka mengambil barang haram itu langsung dari Aceh. Tersangka membawa ganja dari Aceh 10 kilogram, 7 kilogram sudah sempat dijual tersangka dan saat diamankan barang bukti hanya tinggal 3 kilogram," katanya.
• Residivis di Bintan Ini Bawa Ganja 3 Kilogram di Stang Motor, Disergap Polisi di Jalan Raya
• Kedapatan Miliki Daun Ganja Kering 1,2 kg, Jonis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Nendra juga menyampaikan, bahwa dari pengakuan tersangka, tersangka di upah sebesar Rp 1 juta perkilogram ganja yang dijualnya.
"Upah yang tersangka dapat dari perkilogram ganja yang dirinya jual Rp 1 juta," ujarnya.
Nedra juga menjelaskan, bahwa RH diamankan di Jalan Raya Wacopek kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (8/10/2019) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut satu orang tersangka berinisial RH yang merupakan warga Tanjungpinang ini berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku Unit Satresnarkoba Bintan juga berhasil mengamankan tiga Paket Besar Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih sebanyak tiga Kilogram.
Selanjutnya, empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening, satu unit alat Hisap sabu(Bong), satu Unit kendaraan roda dua merk VARIO BP 3546 CB.
"Kita juga ada mengamankan satu buah Tas Warna Hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone merk VIVO dan Samsung yang menjadi barang bukti,"katanya.