Kisah Rh Sebelum Diciduk Polisi. Ambil Langsung Dari Aceh, 'Santuy' Gantung Ganja di Setang Motor
Rh Cukup Matang Dalam Memperhitungkan Kemungkinan Terburuk. Yang tidak habis pikir cara tersangka membawa ganja.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Rh, tersangka pengedar ganja yang ditangkap tim Satresnarkoba Bintan ternyata mengambil barang haramnya langsung dari Aceh.
Dari Aceh, residivis pengedar ganja ini mengambil barang itu melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Warga Kampung Kenanga Batu 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini cukup matang dalam memperhitungkan kemungkinan terburuk.
Jalur laut dengan menggunakan KM. Kelud dipilih dari Batam untuk ke Tanjungpinang.
"Tersangka ambil barang haram itu langsung dari Aceh sebanyak 10 Kilogram. Tujuh kilogram sudah sempat di jual oleh tersangka. Saat kami tangkap, barang buktinya tinggal 3 kilogram," ujar Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias Jumat (11/10/2019).
Dari pengakuannya kepada polisi. tersangka membeli ganja akhir September kemarin.
• Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi, Tim Satres Narkoba Bintan Kerjasama Polresta Barelang
• Lewat Pelabuhan Tikus Lobam Selundupkan Sabu 3 Kg. Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Bintan
• Ruri Sebut Narkoba Dikendalikan Napi Lapas. Ini yang Dilakukan Satresnarkoba Bintan
Rh diberi upah Rp 1 juta per kilogram dari hasil jualan ganjanya itu.
Tersangka pernah tersangkut kasus yang sama dan bebas pada 2010 kemarin.
"Dari pengakuan tersangka, ia pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama," ucap Nendra.
Nekat Gantung Ganja di Setang Motor
Aksi Rh membawa ganja terungkap setelah tim Satres Narkoba Polres Bintan di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (8/10/2019) kemarin.
Dari Rh, polisi menemukan tiga paket besar narkoba jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram.
Yang tidak habis pikir cara tersangka membawa ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.
Rh dengan santainya menggantung ganja itu di setang sepeda motor matik yang ia bawa.
"Dia gantung saja daun ganja itu di setang motornya," ucap Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.
Nendra menuturkan, saat tersangka diamankan, tim langsung menggeledah tersangka termasuk kendaraan yang ia bawa.
Benar saja, tidak hanya menemukan ganja dengan berat lebih kurang 3 kilogram, polisi menemukan dua paket kecil ganja di dalam tas sandang warna hitam.
Kemudian empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu unit alat hisap sabu.
"Kami juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone yang menjadi barang bukti," katanya.
Nendra juga menjelaskan, penangkapan Rh bermula dari informasi masyarakat Selasa (8/10) sekitar pukul sepuluh pagi tentang transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul empat sore personel Satres Narkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor matik di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Rh terpaksa mendapat timah panas polisi karena berusaha melawan ketika diringkus.
Atas perbuatannya, ia bakal dijebloskan lagi ke dalam penjara untuk waktu yang lama.
Ia terancam di penjara seumur hidup karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)